|
Hukum Singapura Dan Hukum Internasional Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Hukum Singapura Dan Hukum Internasional
Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 5 Kesimpulan
5.1.1 Kebijakan luar negeri Singapura yang mentaati dan mematuhi hukum internasional telah dikenal luas. Penegasan perlunya hukum internasional telah menjadi pernyataan kunci di dalam berbagai pernyataan sikap kebijakan luar negeri. Hal ini tidak mengejutkan. Negara kecil, terutama, mendapat manfaat dari tatanan internasional baik yang berbasis aturan maupun aturan hukum. Negara perdagangan seperti Singapura, khususnya, berkembang di dalam lingkungan global yang relatif dapat diprediksi. Aturan hukum internasional membantu dalam menumbuhkan lingkungan semacam itu.
5.1.2 Apa yang mungkin kurang diketahui adalah bagaimana pengadilan Singapura sebenarnya memandang aturan hukum internasional ini, yang terkadang menjadi perlu dipertimbangkan di dalam mengadili perkara di hadapannya. Meskipun Konstitusi Republik Singapura tidak menyatakan apapun mengenai hal-hal penting berkenaan dengan interaksi antara hukum internasional dan sistem hukum dalam negeri Singapura, lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif Singapura semuanya telah menunjukkan apresiasi yang baik atas apa yang ditentukan dan diperbolehkan oleh hukum internasional.
5.1.3 Artikel ini merupakan pembahasan pendahuluan mengenai keterlibatan Singapura di dalam penyusunan hukum internasional dan aturan hukum internasional. Fokusnya bukan pada bidang tertentu dari aturan hukum atau perjanjian internasional tertentu. Sebaliknya, artikel ini menyajikan pendahuluan singkat mengenai penerapan hukum internasional di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif Singapura, dengan penekanan di pengadilan Singapura.
5.1.4 Selain dari bagian pendahuluan ini, artikel ini dibagi menjadi lima bagian:-
Bagian 2: Kekuasaan Untuk Mengadakan Perjanjian Internasional dan Dampak dari Perjanjian Internasional dalam Tatanan Hukum Dalam Negeri. Kekuasaan lembaga eksekutif untuk mengadakan perjanjian internasional digunakan untuk mengikat Singapura dalam lingkup internasional dan, pada gilirannya, berpengaruh pada pengaturan hubungan hukum privat menurut hukum Singapura. Contoh dari hal terakhir ini adalah Konvensi Mengenai Pengakuan atau Pemberlakuan Putusan Arbitrase Asing/Convention on the Recognition or Enforcement of Foreign Arbitral Awards (‘Konvensi New York’), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kontrak Penjualan Barang Internasional/United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods. Akan tetapi, perjanjian internasional yang diadakan oleh lembaga eksekutif hanya memberi dampak hukum terbatas berdasarkan hukum Singapura, kecuali apabila perjanjian internasional tersebut dimasukkan ke dalam hukum Singapura melalui proses pengesahan perundang-undangan oleh Parlemen. Oleh karena itu, Bagian II juga mempertimbangkan fungsi legislatif Parlemen dan sebagai forum dimana permasalahan hukum internasional, dalam hal apapun, dapat diangkat untuk dijadikan bahan debat publik.
Bagian 3: Perjanjian Internasional dan Pengadilan Singapura membahas permasalahan-permasalahan dari hukum perjanjian internasional yang ada di hadapan pengadilan dalam negeri Singapura.
Bagian 4: Pengadilan Singapura dan Hukum Internasional membahas bagaimana pengadilan Singapura menangani permasalahan umum lainnya dari hukum internasional yang ada di hadapannya.
Bagian 5: Kesimpulan. Artikel ditutup dengan sejumlah pengamatan mengenai peningkatan keterkaitan perkembangan hukum internasional bagi Singapura dan tatanan hukum dalam negerinya.
Kekuasaan Eksekutif Untuk Mengadakan Perjanjian Internasional
5.2.1 Konstitusi Republik Singapura tidak menyebutkan bahwa pengadaan perjanjian internasional oleh lembaga eksekutif dengan bangsa-bangsa asing memerlukan saran dan persetujuan dari Parlemen. Tetapi tidak berarti bahwa lembaga eksekutif memiliki kekuasaan Negara untuk mengadakan perjanjian internasional. Konstitusi hanya tidak menyatakan apapun mengenai hal tersebut.
5.2.2 Namun, Singapura dengan efektif telah mengadopsi praktek ini. Persetujuan Parlemen tidak diupayakan atau dianggap diperlukan, dan lembaga eksekutif tidak pernah dipertanyakan sehubungan dengan pelaksanaan kekuasaannya untuk mengadakan perjanjian internasional.
Parlemen dan Hukum Internasional
5.2.3 Telah diakui bahwa lembaga eksekutif tidak memerlukan persetujuan Parlemen untuk mengikat negara Singapura terhadap perjanjian internasional. Namun Konstitusi tidak mengatakan bahwa Parlemen tidak dapat memperdebatkan permasalahan hukum internasional, termasuk perjanjian internasional yang akan dirundingkan dan diadakan oleh lembaga eksekutif.
5.2.4 Hal penting dalam perkembangan praktek Singapura sehubungan dengan hal ini adalah tampak adanya ketaatan penuh terhadap doktrin pemisahan kekuasaan. Pasal 38 dari Konstitusi menyatakan bahwa Parlemen memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang di Singapura. Dengan demikian, perjanjian internasional yang diadakan oleh lembaga eksekutif atas nama negara Singapura tidak menimbulkan kewajiban ataupun hak yang dapat diberlakukan di pengadilan Singapura. Secara logika, karena pemberian hak dan pengenaan kewajiban hukum di Singapura melibatkan penggunaan kekuasaan legislatif, maka hanya Parlemenlah yang memiliki kekuasaan untuk mengubah hukum perjanjian internasional menjadi hukum Singapura.
5.2.5 Apabila perjanjian internasional secara tegas menentukan bahwa pelaksanaannya harus melalui undang-undang dalam negeri sehingga kelalaian melakukan hal tersebut akan dianggap pelanggaran perjanjian internasional, maka Parlemen, setidaknya berdasarkan prinsip hukum, dapat menolak mengesahkan keputusan lembaga eksekutif untuk mengadakan perjanjian internasional yang dimaksud dengan cara menolak mengundangkan peraturan pelaksana untuk perjanjian internasional.
Uji Materi
5.2.6 Pengadilan Singapura memiliki kekuasaan untuk menyatakan suatu ketentuan undang-undang batal demi hukum apabila ketentuan tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Hal ini termasuk kekuasaan untuk mengkaji aturan perjanjian internasional yang telah berubah menjadi hukum Singapura. Sehingga dengan demikian, lembaga eksekutif dapat mengadakan perjanjian internasional yang mensyaratkan pelaksanaan beberapa hak dan kewajiban berdasarkan hukum dalam negeri Singapura, Parlemen dapat menyetujui untuk melaksanakan apa yang disyaratkan oleh perjanjian internasional melalui pemberlakuan undang-undang oleh Parlemen, tetapi di lain pihak pengadilan akan memutuskan apa maksud dari undang-undang tersebut dan apakah bersifat konstitusional atau tidak.
5.3.1 Sebagaimana telah kita ketahui, kekuasaan Parlemen untuk menjadikan hukum perjanjian internasional menjadi hukum Singapura dibatasi oleh Konstitusi karena pengadilan Singapura pada akhirnya akan memutuskan lingkup dan batasan ketidaksesuaiannya dengan Konstitusi.
5.3.2 Tidak ada batasan yang serupa berkenaan dengan jenis perjanjian internasional yang dapat diupayakan pelaksanaannya oleh Parlemen di dalam hukum dalam negeri Singapura. Parlemen bahkan dapat mengeluarkan undang-undang untuk memberlakukan perjanjian internasional dimana Singapura bukan merupakan pihak pada perjanjian internasional tersebut. Misalnya, Undang-Undang Kekebalan Hukum Negara/State Immunity Act (Cap. 313) yang sangat mirip dengan Undang-Undang Inggris tahun 1978/United Kingdom Act of 1978 yang disusun berdasarkan Konvensi Eropa tentang Kekebalan Hukum Negara/European Convention on State Immunity, tertanggal 16 Mei 1972, yang merupakan perjanjian internasional dimana Singapura bukan merupakan pihak di dalamnya.
5.3.3 Demikian pula, pemberlakuan undang-undang oleh Parlemen yang mengubah hukum perjanjian internasional menjadi hukum Singapura dapat memperluas lingkup ketentuan-ketentuan perjanjian internasional, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban yang dikenakan oleh perjanjian internasional itu sendiri. Tidak ada permasalahan yang timbul selama persyaratan perjanjian internasional dipenuhi. Akan tetapi, meskipun persyaratan perjanjian internasional tidak dipenuhi sehingga pemberlakuan undang-undang menjadi bertentangan dengan perjanjian internasional, undang-undang dalam negeri tetap berlaku sepanjang terdapat ketentuan yang tegas di dalamnya – Tan Ah Yeo v Seow Teck Ming pada 263.
5.3.4 Dalam menafsirkan maksud Parlemen, pengadilan menerapkan praduga bahwa Parlemen bermaksud untuk mentaati hukum internasional atau “prinsip internasional” – Jaksa Penuntut v Taw Cheng Kong [1998] 2 SLR 410 pada 434 (“prinsip internasional”, per Yong Pung How C.J.); Tan Ah Yeo v Seow Teck Ming pada hal. 263 (perChao Hick Tin J.A.) pada hal. 263. Hal ini mencakup ketaatan terhadap kewajiban perjanjian internasional Singapura, dan sebagaimana telah kita ketahui, pengadilan Singapura biasanya akan berupaya mengartikan undang-undang terkait dengan kewajiban perjanjian internasional tersebut yang mana mengikat tindakan negara Singapura di dalam lingkup internasional, sekali lagi hanya untuk pertentangan dengan ketentuan yang tegas dari undang-undang dalam negeri.
5.3.5 Selain itu, pasal 9A(2) dari Undang-Undang Interpretasi/Interpretation Act (Cap. 1) memperbolehkan penggunaan ketentuan “setiap materi yang bukan merupakan bagian dari hukum tertulis”. Dinyatakan bahwa “dalam menafsirkan ketentuan hukum tertulis, apabila suatu materi yang bukan merupakan bagian dari hukum tertulis dapat membantu dalam menentukann maksud dari suatu ketentuan, maka materi tersebut dapat dipertimbangkan". Pasal 9A(2) adalah ketentuan penafsiran yang lebih umum dibandingkan dengan pasal 9A(3)(e) yang menyatakan bahwa: "Tanpa membatasi sifat umum dari sub-pasal (2), materi yang dapat dipertimbangkan berdasarkan sub-pasal itu dalam menafsirkan suatu ketentuan hukum tertulis meliputi...setiap perjanjian internasional/treaty atau perjanjian internasional lainnya yang disebut di dalam hukum tertulis..." Pasal 9A(3)(e) secara sempit lagi menyatakan bahwa undang-undang harus secara tegas mengacu pada perjanjian internasional. Tetapi hal ini diperbaiki oleh pasal 9(A)(2) yang ketentuannya lebih luas dan lebih sejalan dengan doktrin Inggris yang telah mapan – suatu ketentuan undang-undang harus ditafsirkan dengan memperhatikan kewajiban perjanjian internasional dari Singapura kecuali terdapat ketentuan undang-undang yang mengharuskan lain secara tegas.
5.3.6 Dalam segala hal, pengadilan Singapura akan menentukan maksud, lingkup dan penerapan yang sesuai dari hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang tersebut.
5.3.7 Ketika menentukan apakah terdapat perjanjian internasional yang mengikat secara hukum pada saat pertama diadakan, pengadilan telah mengakui definisi hukum internasional yang luas dan lazim mengenai apa yang dianggap sebagai perjanjian internasional.
Hukum Internasional Yang Lazim di hadapan Pengadilan Singapura
5.4.1 Pengadilan Singapura umumnya mentaati ortodoksi common law dalam melakukan pendekatan terhadap aturan yang lazim dari hukum internasional; yaitu bahwa hukum internasional yang lazim dapat digunakan di dalam pengadilan Singapura sebagai bagian dari common law. Hal ini mencerminkan pendekatan dominan yang dilakukan atas permasalahan tersebut oleh pengadilan Persemakmuran/ Commonwealth.
5.4.2 Namun pengakuan hukum internasional tersebut tetap tunduk pada hirarki sumber hukum dalam negeri. Dengan kata lain, aturan hukum internasional yang diterima ke dalam hukum Singapura melalui pendekatan common law tetap memperhatikan ketentuan yang berlawanan dari undang-undang dan Konstitusi di Singapura. Hal ini diterapkan di dalam sebagian besar kasus dimana telah disebutkan bahwa hukum dalam negeri tetap berlaku bila terdapat konflik dengan aturan hukum internasional yang tidak sesuai. Akan tetapi, sikap dasar yang menyatakan bahwa hukum Singapura berlaku bila terdapat konflik antara hukum internasional dan hukum dalam negeri lebih banyak diterapkan dalam konflik antara perjanjian internasional dan hukum Singapura. Tetapi doktrin yang tampaknya luas ini pasti mempunyai batas – misalnya, aturan hukum internasional yang dimuat dalam suatu undang-undang yang bertentangan dengan aturan common law akan berlaku di atas aturan common law.
5.4.3 Kepatuhan terhadap hirarki sumber hukum dalam negeri mengisyaratkan pandangan bahwa apabila aturan hukum internasional diterima melalui dasar Konstitusi itu sendiri maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum internasional akan mengalahkan aturan yang terdapat di dalam undang-undang Singapura. Namun hal ini tetap merupakan kemungkinan teoritis saja sebab hal ini belum diperdebatkan, baik secara berhasil atau tidak, di hadapan pengadilan Singapura.
5.4.4 Bahkan dalam kasus dimana undang-undang memberikan hak kepada Menteri untuk menyusun peraturan tambahan berdasarkan kewajiban hukum internasional Singapura yang (menurut undang-undang pokok, dalam contoh ini) akan berlaku di atas ketentuan undang-undang yang tidak sesuai, hal itu terjadi karena kewajiban hukum internasional yang bersangkutan memiliki keberlakuan yang berasal dari undang-undang pokok yang mana memberinya status yang lebih tinggi daripada aturan hukum Singapura yang bertentangan – lihat (misalnya) pasal 2(1) dan 2(3) dari Undang-Undang Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations Act (Cap. 339).
Penerimaan Hukum Internasional Yang Lazim dalam Hukum Singapura
5.4.5 Pendapat yang paling dikenal adalah kasus Nguyen Tuong Van v Public Prosecutor [2005] 1 SLR 103. Di sana diterimanya hukum internasional yang lazim ke dalam hukum Singapura menjadi titik pusat perhatian dan memiliki keuntungan untuk melakukan penyelidikan yudisial yang lebih luas. Untuk tujuan pembahasan ini, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan di dalam kasus ini (1) posisi hukum internasional terhadap hukuman mati dengan cara digantung, dan (2) diterimanya beberapa hak bantuan hukum/consular rights ke dalam hukum Singapura berdasarkan hukum internasional yang lazim.
5.4.6 Pertama, permasalahan hukuman mati berdasarkan hukum Internasional. Dalam kasus Nguyen, Pengadilan Banding Singapura menekankan bahwa larangan hukuman mati oleh hukum internasional yang lazim berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Obat Bius/Misuse of Drugs Act (Cap. 185) pertama-tama harus dibuktikan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hukuman mati dengan cara digantung masuk ke dalam kategori larangan perlakuan atau hukuman yang bersifat penyiksaan dan kejam, tidak manusiawi atau menghina berdasarkan hukum internasional yang lazim. Pengadilan berpendapat bahwa tidak ada aturan umum yang lazim seperti itu yang melarang hukuman mati dengan cara digantung. Bukti yang diupayakan untuk dijadikan dasar dari pihak pembela tidak cukup untuk membuktikan adanya aturan larangan tersebut. Dengan demikian, belum diketahui apa yang akan terjadi seandainya ada larangan hukum internasional yang lazim tersebut.
5.4.7 Kedua, consular rights dari pihak tersangka berdasarkan hukum internasional juga dipertimbangkan dalam kasus Nguyen. Hak-hak ini terdapat dalam Konvensi Vienna mengenai Hubungan Penasehat Hukum/Vienna Convention on Consular Relations, tertanggal 24 April 1963. Singapura bukan merupakan pihak pada Konvensi pada saat itu, dan tidak terikat oleh aturan perjanjian internasional tersebut, tetapi Pengadilan Banding menerima bahwa aturan yang serupa berlaku bagi Singapura atas dasar pertimbangan hukum internasional yang lazim. Menurut Kan J di Pengadilan Tinggi, Pemerintah tidak membantah penerapan aturan tersebut di Singapura sebagai aturan hukum internasional yang lazim dan pendapat ini tampaknya juga telah diterima di tingkat banding, dimana Pengadilan Banding mengutip putusan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pengadilan Internasional/International Court of Justice (ICJ) dalam menentukan maksud sebenarnya dari aturan yang terdapat dalam Konvensi Vienna.
Tulisan-Tulisan Hukum Internasional dan Putusan Internasional Di Hadapan Pengadilan Singapura
5.4.8 Kadangkala, pengadilan Singapura juga mempertimbangkan dan menerapkan tulisan-tulisan hukum yang dipublikasikan. Dalam segala hal, pendapat dari si penulis diteliti secara cermat bahkan meskipun pada akhirnya harus dibedakan dari fakta-fakta perkara. Oleh karena itu, tulisan-tulisan tersebut terutama yang disusun oleh mereka yang paling memenuhi syarat harus dianggap sebagai pendapat yang bersifat persuasif di hadapan pengadilan Singapura sebagaimana halnya dengan putusan pengadilan asing (terutama Inggris) yang melibatkan permasalahan hukum internasional dan putusan pengadilan atau panel internasional.
5.4.9 Mempertimbangkan tulisan-tulisan dari para penulis di bidangnya dapat dibenarkan sepanjang tulisan-tulisan tersebut memberikan bukti yang meyakinkan mengenai aturan hukum internasional yang sudah mapan.
Pendekatan Yudisial Terhadap Konflik Antara Hukum Internasional dan Hukum Singapura
5.4.10 Telah disinggung sebelumnya bahwa pengadilan Singapura kadangkala menghadapi situasi konflik antara hukum internasional dan hukum Singapura; lihat Bagian 5.4.2 di atas.
5.4.11 Dalam hal ini, banyak yang tetap menggunakan dasar yang tepat agar dapat menerapkan aturan hukum internasional. Apabila dasar tersebut ada di dalam sistem common law, maka undang-undang Singapura akan berlaku di dalam hirarki sumber hukum dalam negeri. Demikian pula, aturan hukum internasional yang tertuang di dalam undang-undang harus tunduk pada Konstitusi apabila terjadi konflik. Permasalahan yang menarik yang pernah disinggung sebelumnya adalah apakah pelaksanaan aturan hukum internasional di dalam negeri dapat didasarkan pada Konstitusi itu sendiri; lihat Bagian 5.4.3 di atas.
Pembuktian Hukum Internasional Berbeda dengan Pembuktian Hukum Asing
5.4.12 Mungkin tepat untuk menyebutkan bahwa pembuktian menurut hukum internasional biasanya dianggap tidak melibatkan pembuktian fakta, tidak seperti halnya dengan pembuktian menurut hukum asing. Hal ini belum teruji di pengadilan Singapura. Akan tetapi, Malaysia memandang bahwa pembuktian menurut hukum internasional adalah suatu hal yang mengharuskan adanya bukti ahli.
5.4.13 Dengan tetap menghormati pandangan Malaysia, dapat dikatakan bahwa ini bukan merupakan pandangan yang tepat di Singapura. Ada empat alasan yang dapat dikemukakan untuk hal ini.
5.4.14 Pertama, hakim common law biasanya tidak menangani permasalahan hukum internasional yang ada di hadapan mereka seperti menangani permasalahan-permasalahan yang selalu membutuhkan saksi ahli, meskipun hal itu mungkin dikehendaki. Kita dapat berargumentasi lebih jauh dan mengatakan bahwa sepanjang hukum internasional dianggap sebagai bagian dari common law, hakim common law dianggap memahami hukum internasional (lihat juga Bagian 5.4.1 dan 5.4.8 di atas).
5.4.15 Kedua, pengadilan banding kadangkala menganggap bahwa pandangan mengenai hukum internasional di pengadilan di bawahnya tidak tepat. Pengadilan banding dapat melakukan hal tersebut lebih bebas daripada apabila permasalahannya melibatkan permasalahan mengenai fakta.
5.4.16 Ketiga, dalam hukum internasional privat, setidaknya apabila tidak ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, aturan berdasarkan hukum asing harus diasumsikan sama dengan aturan berdasarkan hukum dalam negeri, tetapi hal ini tidak pernah diakui demikian apabila melibatkan aturan hukum internasional publik.
5.4.17 Oleh karena itu, ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang berlaku dan yang dapat membuat perkara yang melibatkan sesuatu hal dari hukum internasional menjadi lebih kompleks daripada yang hanya melibatkan sesuatu hal dari hukum dalam negeri. Pertama, para pengacara internasional sudah lama mengetahui bahwa hakim dalam negeri menghadapi kesulitan besar dalam menemukan bukti yang dapat diandalkan mengenai hukum internasional apa sehubungan dengan sesuatu hal tertentu, apabila tidak ada pembuktian resmi dan saksi ahli. Hal ini biasanya disebabkan oleh keragaman dan rumitnya pembuktian dalam praktek di negara dan bahkan sifat kerahasiaan dari kebanyakan bukti yang dianggap relevan. Kedua, sebagaimana yang telah diamati juga oleh Brownlie dalam praktek-praktek negara Persemakmuran (pada 40), seringkali terdapat permasalahan kebijakan publik yang terlibat bersamaan dengan permasalahan pertama ini. Satu contoh adalah perlunya lembaga yudikatif dan eksekutif untuk “berbicara dengan satu suara”, dimana dapat dilihat misalnya, dalam diskusi Chao Hick Tin JA mengenai permasalahan akibat penyimpangan dari doktrin ini dimana persoalan kekebalan hukum terlibat di dalamnya (Civil Aeronautics Administration v Singapore Airlines Ltd. [2004] 1 SLR 570 pada hal. 576-580).
5.5.1 Singapura telah semakin banyak menerapkan hukum internasional di dalam proses perkara pengadilan dan arbitrase internasional agar dapat menangani beberapa permasalahan kebijakan luar negeri. Hal ini termasuk perkara yang pertama kali diajukan berdasarkan sistem penyelesaian perselisihan WTO, meskipun perselisihan tersebut kemudian dicabut. Baru-baru ini, dalam sengketa Tanah Reklamasi, Malaysia mengajukan permohonan tindakan pencegahan sementara kepada Panel Internasional Tentang Hukum Kelautan/International Tribunal on the Law of the Sea untuk menghentikan kegiatan reklamasi tanah yang dilakukan oleh Singapura. Panel Internasional memerintahkan agar Sekelompok Ahli/Group of Experts (G.O.E.) dibentuk untuk menyelidiki berbagai fakta berkenaan dengan sengketa. Laporan G.O.E. yang disetujui secara aklamasi pada akhirnya memainkan peranan konstruktif yang besar dalam membantu kedua negara mencapai penyelesaian secara damai. Akibatnya, sengketa di hadapan panel ad hoc yang dibentuk berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan/U.N. Convention on the Law of the Sea, tertanggal 10 Desember 1982, kemudian dicabut. Sengketa lainnya dengan Malaysia adalah mengenai hak kedaulatan atas Pedra Branca (atau “Pulau Batu Puteh”) yang sampai pada kesepakatan khusus untuk mengajukan kasus ini ke Pengadilan Internasional/ International Court of Justice. Ada juga pembicaraan umum mengenai dasar pengajuan sengketa lain yang telah berlangsung lama, yaitu mengenai harga air mentah yang disediakan oleh Malaysia kepada Singapura berdasarkan dua perjanjian sebelumnya (untuk semua ini, lihat jurnal tahunan Singapore Year Book of International Law).
5.5.2 Baru-baru ini, ada juga sengketa dengan Indonesia yang telah diselesaikan secara damai dengan bantuan Sekretariat Konvensi Basel/Secretariat of the Basel Convention – lihat misalnya Simon Tay & C.L. Lim dalam “Singapura: Tinjauan Atas Pernyataan Kebijakan Luar Negeri Utama” / “Singapore: Review of Major Foreign Policy Statements”, (2005) 9 Singapore Year Book of International Law 221 pada hal. 235. Contoh ini dan contoh-contoh yang telah disebutkan sebelumnya memperlihatkan komitmen Singapura yang telah berlangsung lama terhadap aturan hukum di dalam permasalahan internasional, suatu komitmen yang juga diperlihatkan dalam dekade-dekade terakhir dimana Singapura mengemban tanggung jawabnya secara serius di dalam penyusunan hukum internasional multilateral.
5.5.3 Meskipun dari sudut pandang pemerhati luar, tindakan Singapura dalam lingkup internasional diatur berdasarkan aturan, prinsip dan doktrin yang dikenal mengenai lingkup internasional, penerimaan hukum internasional ke dalam sistem hukum Singapura mungkin kurang diketahui atau dipahami secara luas. Pendahuluan singkat ini diharapkan dapat memberikan beberapa pandangan dan apresiasi mengenai perkembangan yudisial yang patut diperhatikan sehubungan dengan hal ini walaupun perkembangan hukum putusan pengadilan dalam bidang ini masih dalam tahap permulaan.
5.5.4 Dilihat secara bersama adanya penerapan hukum internasional secara reguler oleh Singapura di dalam pernyataan-pernyataan resminya, pertumbuhan undang-undang pelaksana perjanjian internasional yang terlihat namun tidak mengherankan, and peran aktif Singapura di dalam proses penyusunan hukum internasional, penafsiran dan penerapan aturan dan prinsip hukum internasional telah memperlihatkan keseriusan dan sejauh mana peraturan hukum internasional telah diterima di Singapura.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||