|
Hukum Perjanjian Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Hukum Perjanjian
Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 2 Penawaran and Penerimaan
Bagian 3 Imbalan
Bagian 5 Ketentuan-ketentuan Perjanjian
Bagian 6 Kecakapan Mengadakan Perjanjian
Bagian 8 Pengakhiran Perjanjian
Bagian 9 Kesalahan
Bagian 10 Pernyataan Yang Tidak Benar
Bagian 12 Ketidakabsahan dan Kebijakan Publik
8.1.1 Hukum perjanjian Singapura sebagian besar didasarkan pada konsep perjanjian menurut common law di Inggris. Tidak seperti negara-negara tetangganya Malaysia dan Brunei, setelah Singapura merdeka pada tahun 1965, Parlemen Singapura tidak berupaya untuk mengundangkan hukum perjanjian Singapura. Dengan demikian, banyak hukum perjanjian Singapura yang tetap dalam bentuk aturan-aturan yang dibuat oleh hakim. Dalam beberapa situasi, aturan-aturan yang dibuat oleh hakim ini telah diubah berdasarkan undang-undang tertentu.
8.1.2 Undang-undang ini banyak yang berawal dari undang-undang Inggris. Pertama, ada 13 undang-undang perdagangan Inggris yang telah dimasukkan sebagai bagian dari Undang-Undang Republik Singapura menurut pasal 4 dari Undang-Undang Penggunaan Hukum Inggris/Application of English Law Act (Cap 7A, 1993 Rev Ed). Ke-13 undang-undang ini tercantum dalam Bagian II dari Lampiran Pertama dari Application of English Law Act. Sedangkan undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang Perjanjian (Hak Pihak Ketiga)/Contracts (Rights of Third Parties) Act (Cap 53B, 2002 Rev Ed), mengikuti pola undang-undang yang ada di Inggris. Selain itu, terdapat juga undang-undang di bidang-bidang lainnya yang dikembangkan berdasarkan undang-undang non-Inggris, misalnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Perdagangan Yang Sehat)/ Consumer Protection (Fair Trading) Act (Cap 52A, 2004 Rev Ed) (yang sebagian besar diambil dari undang-undanga perdagangan yang sehat yang berlaku di Alberta dan Sasketchewan).
8.1.3 Aturan-aturan yang dikembangkan di pengadilan Singapura sangat serupa dengan aturan-aturan yang dikembangkan berdasarkan sistem common law Inggris. Tentunya tidak ada instansi berwenang Singapura yang menyatakan secara tegas mengenai hal ini, tetapi biasanya langsung dapat diasumsikan bahwa aturan-aturannya tidak berbeda dengan yang berlaku di Inggris.
Perjanjian
8.2.1 Suatu perjanjian pada intinya adalah kesepakatan antara dua atau lebih pihak, dimana ketentuan-ketentuannya mempengaruhi hak dan kewajiban mereka masing-masing yang dapat diberlakukan berdasarkan hukum. Apakah para pihak telah mencapai kesepakatan atau mencapai titik temu pemikiran dapat dipastikan secara obyektif dari fakta-fakta yang ada. Konsep penawaran dan penerimaan memberi titik awal untuk menganalisa apakah kesepakatan telah tercapai di dalam banyak, namun tidak semua, kasus.
Penawaran
8.2.2 Penawaran adalah suatu janji atau ungkapan keinginan dalam bentuk lain, dari ‘pihak yang menawarkan’ untuk terikat dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang diatur setelah adanya penerimaan tanpa syarat atas ketentuan-ketentuan ini oleh pihak yang diberikan penawaran tersebut (‘pihak yang ditawarkan’). Dengan ketentuan terdapat unsur-unsur pembentukan perjanjian lainnya (yaitu imbalan dan niat/maksud untuk menciptakan hubungan hukum), penerimaan atas penawaran membuahkan perjanjian yang sah.
8.2.3 Apakah pernyataan tertentu dianggap sebagai penawaran tergantung pada maksud dilakukannya penawaran tersebut. Suatu penawaran harus dilakukan dengan niat/maksud untuk terikat. Di lain pihak, apabila seseorang sekedar memberikan penawaran atau menanyakan informasi, tanpa maksud untuk terikat, paling jauh ia hanya bermaksud mengundang untuk menjamu pihak lainnya. Berdasarkan pengujian obyektivitas, seseorang dapat dikatakan telah membuat penawaran apabila pernyataan (atau tindakan)nya membuat orang biasa yakin bahwa orang yang sedang membuat penawaran tersebut bermaksud untuk terikat dengan penerimaan atas dugaan penawaran tersebut, meskipun orang tersebut sebenarnya tidak mempunyai maksud demikian.
Pengakhiran Penawaran
8.2.4 Suatu penawaran dapat diakhiri dengan cara menariknya pada setiap waktu sebelum penawaran tersebut diterima, dengan ketentuan penarikan penawaran tersebut diberitahukan kepada pihak yang ditawarkan, baik oleh pihak yang menawarkan atau melalui sumber yang dapat dipercaya. Penolakan atas suatu penawaran, termasuk membuat penawaran balik atau mengubah ketentuan-ketentuan awal, mengakhiri adanya penawaran. Apabila tidak ada aturan tegas mengenai waktu, suatu penawaran akan berakhir setelah jangka waktu yang sewajarnya. Apa yang dianggap sebagai jangka waktu yang sewajarnya tergantung pada fakta-fakta tertentu dari kasus yang terkait. Meninggalnya pihak yang menawarkan jika diketahui oleh pihak yang ditawarkan, membuat pihak yang ditawarkan tidak dapat menerima penawaran. Bahkan jika tidak mengetahui kejadian tersebut, meninggalnya salah satu pihak mengakhiri keberadaan setiap penawaran yang bersifat pribadi.
Penerimaan
8.2.5 Suatu penawaran diterima atas dasar penundukan tanpa syarat dan tanpa batasan pada ketentuan-ketentuannya oleh pihak yang ditawarkan. Penundukan ini dapat dinyatakan secara tegas melalui kata-kata atau tindakan, tetapi tidak dapat disimpulkan dari sekedar diam, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat luar biasa.
8.2.6 Sebagai aturan umum, penerimaan harus diberitahukan kepada pihak yang menawarkan, meskipun terdapat beberapa pengecualian dimana penerimaan dikirim melalui pos dan metode pemberitahuan ini dibenarkan baik secara tegas ataupun tersirat. Pengecualian ini, yang dikenal sebagai ‘aturan penerimaan melalui pos’/‘postal acceptance rule’, mengatur bahwa penerimaan terjadi pada saat dimana surat penerimaan dikirimkan melalui pos, terlepas apakah surat tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang menawarkan atau tidak.
Kepastian
8.2.7 Sebelum kesepakatan dapat diberlakukan sebagai perjanjian, ketentuan-ketentuannya harus cukup pasti. Setidaknya, ketentuan-ketentuan utama dari kesepakatan harus dijabarkan. Di luar ini, pengadilan dapat memutuskan permasalahan ketidakjelasan atau ketidakpastian dengan mengacu pada tindakan-tindakan para pihak, pola transaksi sebelumnya antara para pihak, praktek perdagangan atau standar kewajaran. Kadangkala, ketentuan undang-undang mengenai hal-hal terperinci dari perjanjian dapat mengisi kesenjangan ini. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai implikasi dari ketentuan-ketentuan, lihat Ayat 8.5.5 sampai 8.5.8 di bawah ini.
Kelengkapan
8.2.8 Kesepakatan yang tidak lengkap juga tidak dapat dianggap sebagai perjanjian yang dapat diberlakukan. Kesepakatan-kesepakan yang dibuat ‘dengan tunduk pada perjanjian’ dapat dianggap tidak lengkap apabila niat/maksud dari para pihak, sebagaimana ditentukan dari fakta-fakta yang ada, adalah tidak akan terikat secara hukum sampai dengan penandatanganan dokumen formal atau sampai dengan kesepakatan selanjutnya telah dicapai.
Electronic Transactions Act
8.2.9 Undang-Undang Transaksi Elektronik/Electronic Transactions Act (Cap 88, 1999 Rev Ed) (‘ETA’) menjelaskan bahwa, kecuali dalam hal-hal yang berkenaan dengan persyaratan tertulis atau tanda tangan pada surat wasiat, surat berharga, indentur, pernyataan trust atau surat kuasa, perjanjian-perjanjian yang melibatkan harta tidak bergerak dan dokumen kepemilikan (pasal 4(1)), catatan elektronik dapat digunakan untuk menyatakan penawaran atau penerimaan atas penawaran dalam pembuatan perjanjian (pasal 11). Pernyataan niat/maksud antara para pihak dari perjanjian dapat juga dibuat dalam bentuk catatan elektronik (pasal 12). ETA juga menjelaskan kapan suatu catatan elektronik berasal dari orang tertentu (pasal 13) dan bagaimana waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan catatan elektronik akan ditentukan (pasal 15).
Definisi
8.3.1 Suatu janji yang terkandung di dalam kesepakatan tidak dapat diberlakukan kecuali bila disertai dengan imbalan atau dalam bentuk dokumen tertulis yang dibuat secara sah. Imbalan adalah sesuatu yang bernilai (sebagaimana didefinisikan menurut undang-undang), yang diminta oleh pihak yang membuat janji (‘pihak pembuat janji’) dan diberikan oleh pihak yang menerimanya (‘pihak penerima janji’), untuk janji yang akan diberlakukan oleh pihak penerima janji. Dengan demikian, janji terdiri keuntungan yang diterima oleh pihak pembuat janji, atau kerugian bagi pihak penerima janji. Keuntungan/kerugian ini dapat meliputi janji balik atau tindakan yang telah diselesaikan.
Asas Timbal Balik
8.3.2 Ide timbal balik yang mendasari ketentuan imbalan memiliki arti bahwa harus ada suatu hubungan kausa antara imbalan dan janji itu sendiri. Dengan demikian, imbalan tidak dapat berupa sesuatu yang telah dilakukan sebelum janji dibuat. Akan tetapi, pengadilan tidak selalu menggunakan pendekatan kronologis secara ketat dalam menganalisa perkaranya.
Kecukupan
8.3.3 Apakah imbalan yang diberikan mencukupi adalah suatu permasalahan hukum, dan pada umum, pengadilan tidak peduli apakah nilai imbalan sesuai dengan nilai janji. Pelaksanaan, atau janji untuk melaksanakan, suatu tugas publik yang ada yang dikenakan pada pihak penerima janji bukan, tidak lebih, merupakan imbalan yang cukup menurut hukum untuk mendukung janji dari pihak yang memberi janji. Pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, yang mana masih terhutang menurut perjanjian kepada pihak pemberi janji, dapat dianggap sebagai imbalan yang mencukupi jika pelaksanaan tersebut memberikan keuntungan yang sesungguhnya dan praktis bagi pihak pemberi janji. Apabila pihak penerima janji melaksanakan atau berjanji melaksanakan kewajiban kontraktual yang sudah ada yang terhutang kepada pihak ketiga, maka pihak penerima janji telah memberikan imbalan yang cukup menurut undang-undang untuk mendukung janji yang diberikan sebagai gantinya.
Larangan Menyangkal/Estoppel Janji Yang Telah Dibuat
8.3.4 Apabila doktrin larangan menyangkal janji/ promissory estoppel berlaku, maka suatu janji menjadi mengikat terlepas apakah janji tersebut disertai dengan imbalan. Doktrin ini berlaku apabila suatu pihak dari perjanjian membuat janji yang tegas, baik melalui kata-kata atau tindakan, bahwa ia tidak akan menggunakan hak berdasarkan hukumnya di dalam perjanjian, dan pihak lainnya bertindak, dan selanjutnya mengubah posisinya, dengan mengandalkan janji tersebut. Pihak yang membuat janji tidak dapat berupaya memberlakukan hak berdasarkan hukumnya tersebut jika tindakan tersebut dianggap tidak adil, meskipun hak hukum tersebut dapat dipulihkan kembali setelah pihak pembuat janji memberikan pemberitahuan sewajarnya. Doktrin ini mencegah pemberlakuan hak yang ada, tetapi tidak menimbulkan dasar gugatan baru.
Niat/Maksud Berdasarkan Perjanjian
8.4.1 Apabila tidak ada niat/maksud berdasarkan perjanjian, suatu kesepakatan, meskipun telah disertai dengan imbalan, tidak dapat diberlakukan. Apakah para pihak dari perjanjian bermaksud untuk membuat hubungan yang mengikat secara hukum di antara mereka merupakan suatu permasalahan yang ditentukan berdasarkan penilaian obyektif atas fakta-fakta terkait yang ada.
Pengaturan Komersial
8.4.2 Sehubungan dengan kesepakatan-kesepakatan dalam konteks komersial, pengadilan pada umumnya lebih dahulu berasumsi bahwa para pihak bermaksud untuk terikat secara hukum. Akan tetapi, asumsi ini menjadi gugur apabila para pihak secara tegas menyatakan maksud yang sebaliknya. Hal ini seringkali dilakukan dengan penggunaan ketentuan penghargaan/honour clauses, surat kesanggupan, memorandum kesepahaman atau dokumen lain yang serupa, meskipun kesimpulan akhirnya tergantung, tidak pada label yang melekat pada dokumen, tetapi pada penilaian obyektif atas bahasa yang digunakan dan pada semua fakta yang ada.
Pengaturan Sosial
8.4.3 Para pihak dalam pengaturan rumah tangga dan sosial umumnya lebih dahulu diasumsikan tidak bermaksud untuk menimbulkan konsekuensi hukum.
Ketentuan-ketentuan Secara tegas
8.5.1 Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak dari perjanjian ditentukan pertama-tama, dengan memastikan ketentuan-ketentuan perjanjian, dan kedua, menafsirkan ketentuan-ketentuan tersebut. Dalam memastikan ketentuan-ketentuan perjanjian, kadangkala perlu, terutama apabila perjanjian tidak dibuat secara tertulis, untuk memutuskan apakah suatu pernyataan tertentu adalah suatu ketentuan kontraktual atau sekedar pernyataan saja. Apakah suatu pernyataan bersifat kontraktual tergantung pada niat/maksud dari para pihak, yang dipastikan secara obyektif, dan hal ini merupakan permasalahan fakta. Dalam memastikan niat/maksud para pihak, pengadilan akan memperhatikan sejumlah faktor yang meliputi tahapan transaksi dimana pernyataan tersebut dibuat, pentingnya nilai yang dilekatkan oleh pihak penerima pernyataan pada pernyataan tersebut dan pengetahuan atau keahlian dari para pihak atas pokok permasalahan dari pernyataan tersebut.
8.5.2 Setelah ketentuan-ketentuan perjanjian dipastikan, pengadilan akan melakukan pengujian obyektif dalam mengartikan atau menafsirkan arti dari ketentuan-ketentuan ini. Oleh karenanya, hal terpenting di dalam penentuan ini bukanlah arti yang dibawa oleh salah satu pihak ke dalam kata-kata yang digunakan, tetapi bagaimana seorang biasa dapat memahami ketentuan-ketentuan itu. Dalam hal ini, pengadilan Singapura telah secara konsisten menekankan pentingnya matriks faktual dalam pembuatan perjanjian oleh karena dapat membantu menentukan bagaimana seorang biasa dapat memahami bahasa dokumen tersebut.
8.5.3 Dalam hal para pihak membuat perjanjian mereka secara tertulis, maka untuk menentukan apakah suatu pernyataan tertentu (baik lisan maupun tulisan) merupakan bagian dari perjanjian yang sebenarnya tergantung pada penerapan aturan bukti parol/parol evidence. Di Singapura, aturan common law ini dan pengecualian utamanya telah diundangkan dalam pasal 93 dan pasal 94 dari Undang-Undang Pembuktian/Evidence Act (Cap 97, 1997 Rev Ed). Pasal 93 mengatur bahwa apabila ‘ketentuan-ketentuan perjanjian … telah menjadi … bentuk dokumen …, maka tidak perlu lagi bukti untuk membuktikan ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut … kecuali dokumen itu sendiri’. Dengan demikian, bukti kesepakatan atau pernyataan lisan tidak perlu diajukan untuk menentang, mengubah, menambah, atau mengurangi ketentuan-ketentuan perjanjian secara tertulis. Akan tetapi, bukti sekunder dapat diterima apabila bukti tersebut termasuk dalam salah satu pengecualian dari aturan umum ini yang dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 94. Ada beberapa kontroversi yang mempertanyakan apakah pasal 94 merupakan ketentuan satu-satunya mengenai semua pengecualian terhadap aturan umum ini, atau apakah ada pengecualian menurut common law lainnya yang tidak secara tegas tercantum dalam pasal 94 yang akan terus berlaku.
8.5.4 Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa lingkup pasal 93 dan pasal 94 telah dipersempit oleh Parlemen dalam keadaan-keadaan tertentu.
Ketentuan-ketentuan Secara Tersirat
8.5.5 Selain dari ketentuan-ketentuan yang disepakati secara tegas, pengadilan kadangkala menyiratkan ketentuan-ketentuan ke dalam perjanjian.
8.5.6 Pada umumnya, setiap ketentuan yang akan disiratkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perjanjian yang dibuat secara tegas.
8.5.7 Apabila suatu ketentuan disiratkan untuk mengisi celah di dalam perjanjian agar memberlakukan niat/maksud dari para pihak yang diasumsikan sebelumnya, maka ketentuan tersebut disiratkan secara nyata dan tergantung pada pertimbangan bahasa perjanjian serta keadaan-keadaan sekelilingnya. Suatu ketentuan akan disiratkan hanya apabila sedemikian pentingnya sehingga kedua pihak harus berniat memasukkannya ke dalam perjanjian. Pernyataan bahwa adalah sewajarnya untuk memasukkan suatu ketentuan tidak cukup untuk menyiratkan ketentuan karena pengadilan tidak akan menyusun kembali perjanjian untuk para pihak.
8.5.8 Ketentuan-ketentuan dapat juga disiratkan karena diharuskan menurut undang-undang atau atas dasar pertimbangan kebijakan publik. Ketentuan-ketentuan tersirat menurut Undang-Undang Jual Beli Barang/Sale of Goods Act (Cap 393, 1994 Rev Ed) (misalnya pasal 12(1) – yaitu penjual barang mempunyai hak menjual barang) merupakan contoh jenis ketentuan-ketentuan tersirat menurut undang-undang. Sedangkan ketentuan-ketentuan tersirat atas dasar pertimbangan kebijakan publik, meskipun tidak ada ketentuan tegas mengenai hal ini, bukan mustahil apabila pengadilan Singapura, seperti halnya pengadilan Inggirs, dapat menyiratkan ketentuan-ketentuan ‘pelanggaran/default’ ke dalam jenis-jenis perjanjian tertentu untuk memberlakukan kebijakan yang menjelaskan hubungan kontraktual yang timbul dari perjanjian-perjanjian tersebut.
Klasifikasi Ketentuan-ketentuan Perjanjian
8.5.9 Ketentuan-ketentuan perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi syarat-syarat, jaminan-jaminan atau ketentuan-ketentuan yang bukan syarat ataupun jaminan (intermediate atau innominate). Klasifikasi ketentuan-ketentuan yang dilakukan secara baik adalah penting untuk menentukan apakah perjanjian dapat dibebaskan atau diakhiri karena adanya pelanggaran [lihat Ayat 8.8.11 sampai dengan 8.8.12 di bawah ini].
8.5.10 Para pihak dapat secara tegas mengatur di dalam perjanjian bagaimana suatu ketentuan tertentu akan diklasifikasikan. Akan tetapi, hal ini tidak bersifat tetap kecuali apabila para pihak ternyata mempunyai arti teknis khusus untuk kata-kata yang digunakan untuk menetapkan klasifikasi suatu ketentuan. Apabila tidak ada pengaturan secara tegas, pengadilan akan melihat bahasa perjanjian secara obyektif untuk menentukan bagaimana, dengan memperhatikan keadaan-keadaan sekelilingnya, para pihak menginginkan suatu ketentuan tertentu diklasifikasikan. Ada juga contoh-contoh dimana undang-undang mengatur apakah ketentuan-ketentuan jenis tertentu harus dianggap sebagai syarat-syarat atau jaminan-jaminan, apabila tidak ada penentuan secara khusus oleh para pihak dari perjanjian.
Klausula Pengecualian
8.5.11 Klausula pengecualian yang berupaya mengesampingkan atau membatasi tanggung jawab pihak dari perjanjian pada umumnya, tetapi tidak secara eksklusif, ditemukan di dalam format perjanjian standar. Hukum Singapura yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada intinya berlandaskan pada hukum Inggris. Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Perjanjian Yang Tidak Wajar Inggris/English Unfair Contract Terms Act 1977, yang membatalkan ketentuan pengecualian atau membatasi keberlakuan ketentuan tersebut dengan menerapkan ketentuan kewajaran, telah diberlakukan kembali di Singapura sebagai Undang-Undang Ketentuan-Ketentuan Perjanjian Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act (as Cap 396, 1994 Rev Ed).
Pemasukkan Ketentuan-Ketentuan
8.5.12 Apakah suatu ketentuan pengecualian akan mempunyai dampak yang diinginkan tergantung pada sejumlah faktor. Aturan umumnya, ketentuan tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam perjanjian. Pada umumnya ada tiga cara untuk memasukkan ketentuan-ketentuan tersebut. Apabila suatu pihak telah menandatangani suatu perjanjian yang memuat klausula pengecualian, maka si penanda-tangan terikat dengan ketentuan tersebut meskipun ia tidak membaca atau tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Suatu klausula pengecualian juga dapat dimasukkan, tanpa adanya perjanjian yang ditanda-tangani, apabila pihak yang berupaya mengandalkan klausula tersebut mengambil langkah sewajarnya agar pihak lainnya memperhatikan keberadaan klausula tersebut. Penentuan klausula ini sangat tergantung pada fakta-fakta dari setiap kasus. Terakhir, klausula pengecualian dapat dimasukkan oleh karena terdapat pola transaksi sebelumnya yang telah dijalankan secara konsisten dan reguler oleh para pihak sehubungan dengan ketentuan-ketentuan yang memasukkan klausula pengecualian. Bahkan apabila tidak ada langkah apapun yang diambil untuk memasukkan klausula tersebut ke dalam suatu perjanjian tertentu antara para pihak, klausula tersebut dianggap telah dimasukkan secara sah berdasarkan pola transaksi para pihak yang dilakukan sebelumnya.
Pengartian Perjanjian
8.5.13 Pertimbangan berikutnya adalah pengartian (atau penafsiran). Hal ini penting untuk menentukan apakah tanggung jawab, yang ingin dikesampingkan atau dibatasi oleh suatu pihak, termasuk dalam cakupan klausula yang sesuai. Di sini, pengadilan menggunakan aturan pengartian contra proferentum, dan akan mengartikan klausula pengecualian dengan sungguh-sungguh tidak untuk menguntungkan para pihak yang berupaya mengandalkannya. Namun demikian, pengadilan Singapura kelihatannya akan mengartikan klausula-klausula yang berupaya untuk membatasi tanggung jawab dengan lebih liberal dibandingkan dengan klausula-klausula yang berupaya mengesampingkan tanggung jawab sepenuhnya.
Unfair Contract Terms Act
8.5.14 Terakhir, batasan-batasan yang diatur oleh Ketentuan-Ketentuan Perjanjian Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act (Cap 396, 1994 Rev Ed) (‘UCTA’) atas penggunaan dan keberlakuan klausula pengecualian harus dipertimbangkan. Harus diperhatikan bahwa UCTA pada umumnya hanya berlaku atas ketentuan-ketentuan yang mempengaruhi tanggung jawab atas pelanggaran kewajiban yang timbul dalam pelaksanaan bisnis atau dari penempatan tempat usaha. UCTA juga memberikan perlindungan bagi orang-orang yang melakukan transaksi sebagai konsumen. Berdasarkan UCTA, klausula pengecualian dianggap tidak berlaku secara keseluruhan, atau tidak berlaku kecuali dapat ditunjukkan bahwa klausula tersebut telah memenuhi ketentuan kewajaran. Ketentuan-ketentuan yang berupaya untuk mengesampingkan atau membatasi tanggung jawab pihak atas kematian atau kecelakaan yang timbul dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut dianggap tidak berlaku sepenuhnya menurut UCTA. Dimana di lain pihak, ketentuan-ketentuan yang berupaya mengesampingkan atau membatasi tanggung jawab atas kelalaian yang yang menyebabkan kehilangan atau kerugian selain dari kematian atau kecelakaan, dan ketentuan-ketentuan yang berupaya mengesampingkan atau membatasi tanggung jawab kontraktual harus tunduk pada ketentuan kewajaran. Kewajaran dari klausula pengecualian dievaluasi pada tahap dimana perjanjian tersebut dibuat. Oleh karena itu, konsekuensi sebenarnya dari pelanggaran, setidaknya berdasarkan teori, bersifat immaterial.
Anak Di Bawah Umur
8.6.1 Berdasarkan sistem common law Singapura, anak di bawah umur adalah orang yang berusia di bawah 21 tahun. Keberlakuan perjanjian yang diadakan dengan anak di bawah umur diatur oleh common law, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Perjanjian Anak Di Bawah Umur/Minors’ Contract Act (Cap 389, 1994 Rev Ed).
Perjanjian Dengan Anak Di Bawah Umur
8.6.2 Sebagai aturan umum, perjanjian tidak dapat diberlakukan terhadap anak di bawah umur. Akan tetapi, apabila seorang anak di bawah umur telah diberikan barang/jasa kebutuhan (seperti barang atau jasa yang sesuai untuk memelihara kehidupan anak di bawah umur tersebut: lihat juga pasal 3(3) dari Sale of Goods Act (Cap 393, 1999 Rev Ed)), maka anak di bawah umur tersebut harus membayarnya. Perjanjian pemberian jasa yang, secara keseluruhan, untuk kepentingan anak di bawah umur juga berlaku sah. Anak di bawah umur juga terikat dengan beberapa jenis perjanjian (seperti perjanjian berkenaan dengan tanah atau saham di perusahaan, perjanjian kemitraan dan penyelesaian perkawinan), kecuali apabila anak di bawah umur tersebut menolak perjanjian sebelum menjadi dewasa pada umur 21 tahun atau dalam waktu sewajarnya setelah itu.
Minors’ Contracts Act
8.6.3 Menurut pasal 2 dari Minors’ Contracts Act, suatu jaminan harus diberikan sehubungan dengan perjanjian dengan anak di bawah umur, yang mana jaminan tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap anak di bawah umur tetapi diberlakukan terhadap penjaminnya. Pasal 3(1) dari Minors’ Contracts Act memberikan kekuasaan kepada pengadilan untuk menetapkan pembayaran restitusi oleh anak di bawah umur apabila pengadilan menganggapnya benar dan adil untuk melakukannya.
Tidak Cakap Secara Mental dan Pemabuk
8.6.4 Suatu perjanjian yang diadakan oleh seseorang yang tidak berpikiran jernih berlaku sah, kecuali dapat ditunjukkan bahwa orang tersebut tidak mampu memahami apa yang ia sedang lakukan dan pihak lainnya tahu atau seharusnya tahu mengenai ketidakmampuan ini. Dalam hal ini, perjanjian dapat dikesampingkan atas pilihan orang yang terganggu jiwanya (yang dibantu oleh wakil dari pengadilan bila diperlukan). Prinsip yang sama berlaku juga bagi pemabuk. Menurut pasal 3(2) dari Sale of Goods Act, orang yang tidak cakap secara mental atau mabuk harus membayar harga sewajarnya atas barang/jasa kebutuhan yang diberikan kepadanya.
Perusahaan
8.6.5 Dengan memperhatikan hukum tertulis dan batasan-batasan yang dimuat di dalam anggaran dasarnya, suatu perusahaan mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk melakukan bisnis, melakukan tindakan atau mengadakan transaksi (pasal 23 – Undang-Undang Perusahaan/Companies Act, Cap 50, 1994 Rev Ed). Apabila ada pengaturan batasan kewenangan suatu perusahaan dan perusahaan tersebut bertindak di luar kewenangannya, maka pasal 25 dari Companies Act mengesahkan transaksi ultra vires tersebut jika transaksi tersebut seharusnya berlaku sah dan mengikat. Perjanjian yang sengaja diadakan oleh suatu perusahaan sebelum pendiriannya dapat disahkan dan diadopsi oleh perusahaan setelah pendiriannya (pasal 41 – Companies Act).
8.6.6 Suatu kemitraan terbatas/limited liability partnership juga merupakan bentuk perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura – lihat Undang-Undang Kemitraan Terbatas/Limited Liability Partnerships Act 2005 (Act No 5 of 2005). Perusahaan dalam bentuk limited liability partnership ini, atas namanya sendiri: dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri; membeli, memiliki, memegang dan mengembangkan aktiva tetap; memiliki cap perusahaan; dan dapat melakukan dan mengalami tindakan dan hal lainnya sebagaimana setiap perusahaan dapat melakukan dan mengalaminya secara sah – lihat pasal 5(1). Pasal 5(2) juga memberlakukan pasal 41 dari Companies Act atas bentuk perusahaan limited liability partnership.
Pemberlakuan oleh Pihak Ketiga atas Hak Kontraktual Pada Umumnya Tidak Diperbolehkan
8.7.1 Berdasarkan pandangan umum, hanya orang-orang yang menjadi pihak (yaitu ‘pihak khusus/privy’) dari perjanjian yang dapat memberlakukan hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Ini kadangkala disebut sebagai ‘aturan kekhususan/privity.’
8.7.2 Suatu pihak ketiga yang bukan merupakan pihak khusus dari perjanjian pada umumnya tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cidera janji atas namanya sendiri terhadap suatu pihak dari perjanjian yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban perjanjiannya meskipun tidak dilakukannya kewajiban tersebut telah menyebabkan pihak ketiga yang bersangkutan menderita kerugian.
Kapan Seseorang Dianggap Sebagai Pihak Atau Pihak Khusus dari Perjanjian?
8.7.3 Tidak ada definisi yang jelas mengenai kapan seseorang dianggap atau tidak dianggap sebagai pihak khusus dari perjanjian. Umumnya, pihak yang merupakan pihak yang menawarkan atau pihak yang ditawarkan akan menjadi pihak khusus dari perjanjian. Akan tetapi, tampaknya dengan sekedar disebutkan saja di dalam perjanjian tidaklah cukup.
8.7.4 Mungkin saja terdapat perjanjian yang multilateral dimana terdapat beberapa pihak yang ditawarkan (satu atau lebih di antaranya menerima penawaran atas nama lainnya) atau dimana terdapat beberapa pihak yang menawarkan (satu atau lebih di antaranya membuat penawaran atas nama lainnya). Dalam hal ini, masing-masing pihak yang ditawarkan maupun pihak yang menawarkan merupakan pihak bersama dari perjanjian dan aturan privity tidak berlaku bagi mereka.
Pengecualian atas Aturan Privity yang Tidak Berdasarkan Undang-undang
8.7.5 Aturan privity tidak bersifat mutlak karena tunduk pada banyak pengecualian. Selain dari kemungkinan adanya perjanjian multilateral atau multi pihak (sebagaimana diuraikan di atas), beberapa pengecualian lain dapat ditemukan dalam hukum mengenai: (a) keagenan; (b) trust; atau (c) tanah (berkenaan dengan janji-janji yang menyertai tanah atau sewa). Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai teknik-teknik hukum lainnya yang membatasi aturan privity, lihat Bab 15 dan 18.
Pengecualian atas Aturan Privity yang Berdasarkan Undang-undang
8.7.6 Ada juga pengecualian-pengecualian berdasarkan undang-undang. Kebanyakan dari pengecualian ini hanya berlaku untuk kasus-kasus khusus dan yang didefinisikan secara sempit. Dua contoh undang-undang yang dimaksud adalah: (a) Undang-Undang Bursa/Bills of Exchange Act (Cap 23, 1985 Rev Ed) [lihat Bab 22 tentang Hukum Perbankan]; dan (b) Undang-Undang Bills of Lading/Bills of Lading Act (Cap 384, 1994 Rev Ed) [lihat Bagian 25 tentang Hukum Pengangkutan Laut]. Untuk penerapan yang lebih umum, Parlemen Singapura mengundangkan Undang-Undang Perjanjian (Hak Pihak Ketiga)/Contracts (Rights of Third Parties) Act (Cap 53B, 2002 Rev Ed) pada tahun 2001.
Contracts (Rights of Third Parties) Act
8.7.7 Pasal 1 mengatur bahwa Contracts (Rights of Third Parties) Act tidak memiliki keberlakuan yang bersifat retroaktif – yaitu tidak berlaku untuk semua perjanjian yang dibuat sebelum tanggal 1 Januari 2002. Pasal 1 juga mengatur bahwa Undang-Undang ini tidak berlaku untuk semua perjanjian yang dibuat pada atau setelah tanggal 1 Januari 2002, tetapi sebelum tanggal 1 Juli 2002, kecuali para pihak dari perjanjian mengatur secara tegas di dalam perjanjian mereka untuk memberlakukannya. Perjanjian-perjanjian yang dibuat pada atau setelah tanggal 1 Juli 2002 harus senantiasa tunduk pada Undang-Undang ini.
8.7.8 Apabila Undang-Undang ini berlaku, maka Undang-Undang ini memberikan kepada pihak ketiga hak berdasarkan hukum untuk memberlakukan suatu ketentuan perjanjian terhadap pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian (‘pihak pembuat janji’) meskipun pihak ketiga merupakan pihak sukarela yang tidak memberi imbalan kontraktual apapun – lihat pasal 2(5).
8.7.9 Hal ini dapat terjadi apabila: (a) perjanjian secara tegas mengatur bahwa pihak ketiga dapat memberlakukan suatu ketentuan perjanjian atas namanya sendiri – pasal 2(1)(a); atau (b) perjanjian ‘dimaksudkan untuk memberikan manfaat untuk pihak ketiga’ – pasal 2(1)(b). Akan tetapi, pasal 2(1)(b) dibatasi ketentuan bahwa: pihak ketiga tidak akan diberikan hak menggugat secara langsung berdasarkan hukum jika tidak ada ketentuan tegas yang memperbolehkannya untuk melakukan hal tersebut, ‘jika, berdasarkan pengartian perjanjian sebagaimana selayaknya, tampak bahwasanya para pihak tidak bermaksud agar ketentuan tersebut dapat diberlakukan oleh pihak ketiga.’ – pasal 2(2).
8.7.10 Hak untuk memberlakukan ketentuan perjanjian berdasarkan hukum tidak saja terbatas pada kasus-kasus dimana pihak pemberi janji berkewajiban untuk bertindak guna memberikan manfaat positif bagi pihak ketiga. Manfaat ‘negatif’ seperti manfaat dari suatu ketentuan yang mengesampingkan atau membatasi tanggung jawab hukum pihak ketiga kepada pihak pembuat janji, juga dapat diberlakukan – pasal 2(5).
8.7.11 Hak memberlakukan ketentuan perjanjian berdasarkan hukum yang dimiliki pihak ketiga terhadap pihak pembuat janji dibatasi dengan beberapa cara. Pertama, hak memperoleh uang kembali berdasarkan hukum yang dimiliki pihak ketiga dapat dibatasi oleh adanya upaya pembelaan atau hak melakukan kompensasi yang akan digunakan oleh pihak pembuat janji terhadap pihak lain dari perjanjian (‘pihak penerima janji’) – pasal 4. Kedua, setiap jumlah uang yang diperoleh kembali oleh pihak ketiga menurut Undang-undang ini dapat berkurang sesuai dengan jumlah uang yang diperoleh oleh pihak penerima janji dari pihak pembuat janji sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pembuat janji – pasal 6.
8.7.12 Dengan terciptanya hak pihak ketiga berdasarkan menurut Undang-Undang ini, ada beberapa aturan yang membatasi kemampuan para pihak dari perjanjian untuk dapat mengubah atau membatalkan perjanjian mereka apabila hal ini akan menghilangkan atau mengubah hak pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang ini – pasal 3.
8.7.13 Meskipun lingkup Undang-Undang ini lebih luas dibandingkan dengan banyak teknik hukum lainnya guna menghindari privity, Undang-Undang ini tidak dapat diterapkan secara universal. Pasal 7 dari Undang-Undang ini mengatur beberapa situasi dimana Undang-Undang ini tidak berlaku. Situasi-situasi yang dikecualikan tersebut meliputi: (a) perjanjian tentang bill of exchange, surat sanggup atau surat berharga lainnya; (b) perjanjian limited liability partnerships sebagaimana didefinisikan di dalam Limited Liability Partnerships Act 2005 (Act 5 of 2005); (c) perjanjian berdasarkan undang-undang yang mengikat perusahaan dan para anggotanya menurut pasal 39 dari Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed); (d) pemberlakuan suatu ketentuan perjanjian kerja oleh pihak ketiga terhadap seorang karyawan; dan (e) pemberlakuan suatu ketentuan oleh pihak ketiga (selain dari ketentuan pengesampingan atau pembatasan tanggung jawab untuk manfaat pihak ketiga) dari perjanjian pengangkutan barang melalui laut, atau perjanjian pengangkutan barang atau kargo melalui kereta api, darat atau udara, apabila perjanjian tersebut tunduk pada konvensi pengangkutan internasional tertentu.
Pengakhiran Perjanjian karena Pelaksanaan Kewajiban
8.8.1 Apabila semua kewajiban kontraktual sebagaimana diuraikan dalam ketentuan-ketentuan perjanjian telah dilaksanakan sepenuhnya, maka perjanjian berakhir atau ‘dibebaskan’ karena pelaksanaan kewajiban tersebut. Secara teori, pelaksanaan kewajiban tersebut harus sempurna. Akan tetapi, kekurangan yang bersifat tidak penting dalam pelaksanaan kewajiban dapat diabaikan sebagai sesuatu yang tidak berarti atau ‘de minimis.’ Selain itu, apabila pelaksanaan kewajiban sepenuhnya hanya dimungkinkan dengan adanya kerjasama dari pihak lainnya (yang hampir selalu demikian halnya dalam kewajiban pembayaran atau pengiriman), maka penyerahan pelaksanaan kewajiban dalam situasi dimana pihak lainnya menolak untuk menerimanya pada umumnya dianggap setara dengan pelaksanaan kewajiban sepenuhnya sehingga dapat mengakhiri perjanjian.
Tidak Ada Pelaksanaan atau Pelaksanaan Yang Ada Kekurangannya
8.8.2 Dalam hal kewajiban kontraktual tidak dilaksanakan atau dilaksanakan dengan kekurangan yang bersifat penting, hukum Singapura mengatur berbagai tanggapan dan upaya hukum tergantung pada sifat kegagalan pelaksanaan kewajiban.
Alasan-alasan Sah untuk Cidera Janji
8.8.3 Apabila tidak dilaksanakannya kewajiban tidak didasarkan pada alasan-alasan sah, maka perjanjian dianggap telah ‘dilanggar’. Dalam konteks ini, ‘alasan-alasan sah’ dapat berupa hal-hal berikut ini.
Diakhiri berdasarkan Perjanjian
8.8.4 Pertama, seperti halnya para pihak bebas untuk mengikatkan dirinya dengan perjanjian, mereka juga bebas untuk berunding satu sama lain untuk melepaskan dirinya dari kewajiban-kewajiban perjanjian itu. Kesepakatan tersebut dapat dimasukkan ke dalam perjanjian awal misalnya, apabila para pihak menyetujui bahwa perjanjian awal mereka dapat diakhiri dengan memberikan pemberitahuan tentang pengakhiran perjanjian, atau setelah berlalunya jangka waktu yang ditentukan. Alternatif lain, para pihak dari perjanjian dapat membebaskan dirinya dari kewajiban-kewajiban perjanjian awal mereka dengan mengadakan perjanjian pembebasan kewajiban yang dibuat setelahnya. Apabila masing-masing pihak dari perjanjian masih tunduk pada kewajiban kontraktual yang belum dilaksanakan, pembebasan bersama atas kewajiban mereka yang belum dilaksanakan pada umumnya berlaku berdasarkan hukum Singapura tanpa perlu formalitas lebih lanjut atau imbalan lainnya. Akan tetapi, apabila pihak yang terhutang kewajiban tidak mempunyai kewajiban apapun yang belum dilaksanakannya berdasarkan perjanjian awal, maka pihak yang berupaya dibebaskan dari kewajiban tersebut harus memberikan suatu imbalan berharga sebagai ganti atas pembebasan kewajiban tersebut. Dalam alternatif ini, pembebasan harus ditandatangani secara sah agar berlaku efektif.
8.8.5 Kedua, mungkin saja kewajiban yang belum dilaksanakan tersebut tergantung pada syarat terjadinya suatu peristiwa yang telah ditentukan: peristiwa ini dapat berupa peristiwa eksternal, atau suatu pelaksanaan-balik dari pihak lain dari perjanjian yang telah ditentukan secara kontraktual.
8.8.6 Ketiga, para pihak dapat juga mengatur di dalam perjanjian bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban setelah terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu yang dikecualikan tidak akan dianggap sebagai cidera janji, misalnya, dalam bentuk klausula ‘keadaan kahar’. Setidaknya, klausula tersebut dapat membuat semua pihak tidak harus bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kewajiban setelah terjadinya keadaan kahar. Klausula keadaan kahar yang lebih terperinci juga mengatur hal-hal seperti pengembalian uang muka, penggantian biaya yang dikeluarkan dalam mempersiapkan pelaksanaan perjanjian, dan lain-lain. Ketentuan-ketentuan tersebut umumnya berlaku menurut hukum Singapura.
Diakhiri karena Perjanjian Terganggu
8.8.7 Keempat, apabila alasan tidak dilaksanakannya kewajiban adalah karena peristiwa di luar kendali para pihak dari perjanjian, yang mana tidak ada satu pihak pun yang sewajarnya dapat memperkirakannya, maka perjanjian yang dimaksud dianggap telah ‘terganggu/ frustated’. Dalam hal ini, ada undang-undang yang mengatur seberapa besar uang muka yang telah dibayarkan sebelum terjadinya peristiwa yang mengganggu dapat dikembalikan dan sejauh mana pekerjaan yang telah dilakukan dalam mempersiapkan pelaksanaan perjanjian sebelum terjadinya peristiwa yang mengganggu dapat diberikan penggantian – lihat pasal 2(2) dan pasal 2(4) dari Undang-Undang Perjanjian Yang Terganggu/Frustrated Contracts Act (Cap 115, 1985 Rev Ed). Pasal 2(3) dari Frustrated Contracts Act juga memberikan kekuasaan kepada pengadilan Singapura untuk menilai manfaat yang tidak bersifat keuangan yang telah diberikan oleh satu pihak dari perjanjian kepada pihak lainnya, sebelum terjadinya peristiwa yang mengganggu, dan memerintahkan pihak penerima manfaat tersebut untuk membayar nilai manfaat yang ia terima.
Dampak dari Cidera Janji
8.8.8 Apabila tidak ada alasan yang sah, cidera janji akan mempunyai dua dampak yang penting.
Ganti Rugi Berdasarkan Perjanjian
8.8.9 Pertama, apabila cidera janji dilakukan oleh satu pihak dari perjanjian (‘pihak yang cidera janji’) mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya (‘pihak yang menderita kerugian’), maka pengadilan dapat memerintahkan pihak yang cidera janji untuk membayar uang ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian atas kerugian yang dideritanya, sebagai pengganti kewajiban utama yang tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian. Akan tetapi, ganti rugi secara kontraktual (yang berupa uang ganti rugi dan bukan bersifat hukuman) bukanlah satu-satunya upaya hukum melalui pengadilan yang tersedia. Jenis upaya hukum lainnya juga tersedia sebagai pengganti, atau kadang kala, sebagai tambahan ganti rugi, tergantung pada sifat kewajiban yang telah dilanggar. [Lihat Bab 13 di bawah].
Hak Untuk Memilih Mengakhiri Perjanjian karena Cidera Janji
8.8.10 Kedua, cidera janji dapat memberikan hak bagi pihak yang menderita kerugian untuk mengakhiri perjanjian, yaitu pengakhiran perjanjian karena cidera janji. Sehubungan dengan hal ini, perlu dibedakan antara cidera janji yang sebenarnya (dimana cidera janji terjadi pada waktu pelaksanaan yang sebenarnya sebagaimana ditentukan oleh perjanjian) dan cidera janji yang diantisipasi (dimana cidera janji terjadi sebelum waktu pelaksanaan yang ditentukan berdasarkan perjanjian).
Cidera Janji Yang Sebenarnya Menimbulkan Hak Untuk Mengakhiri Perjanjian
8.8.11 Dalam hal cidera janji yang sebenarnya, pihak yang menderita kerugian dapat memilih untuk mengakhiri perjanjian karena cidera janji apabila ketentuan perjanjian yang telah dilanggar adalah: (a) suatu ‘syarat’; atau (b) suatu ‘ketentuan innominate,’ yang mana pelanggarannya membuat pihak yang menderita kerugian tidak dapat memperoleh hampir semua manfaat perjanjian. Dalam hal ini, pihak yang menderita kerugian dapat memilih untuk mengakhiri perjanjian karena cidera janji.
8.8.12 Sementara itu, pihak yang menderita kerugian tidak mempunyai hak memilih untuk mengakhiri perjanjian apabila ketentuan perjanjian yang dilanggar berupa: (a) suatu ‘jaminan’; atau (b) suatu ‘ketentuan innominate’, yang mana pelanggarannya tidak membuat pihak yang menderita kerugian tidak memperoleh hampir semua manfaat perjanjian. Dalam hal ini, perjanjian akan tetap bertahan terlepas dari adanya cidera janji (kecuali apabila perjanjian tersebut diakhiri karena suatu peristiwa lain).
8.8.13 Untuk keterangan lebih lanjut mengenai bagaimana suatu ketentuan perjanjian dikategorikan sebagai suatu ‘syarat,’ ‘jaminan’ atau ‘ketentuan innominate,’ lihat Ayat 8.5.9 sampai dengan 8.5.10 di atas.
Diakhiri karena Cidera Janji Yang Sebenarnya
8.8.14 Apabila pihak yang menderita kerugian berhak untuk mengakhiri perjanjian dan memilih untuk melakukannya, maka perjanjian diakhiri secara prospektif. Maksudnya, perjanjian tidak lagi mengikat para pihak dari perjanjian sejak saat pilihan untuk mengakhiri perjanjian diberitahukan kepada pihak lainnya dari perjanjian. Pemberitahuan tersebut dapat berupa kata-kata, tindakan, atau bahkan (dalam kasus-kasus luar biasa) diam. Sebelum diberikannya pemberitahuan itu, pilihan tersebut dapat ditarik kembali. Setelah terjadinya pengakhiran perjanjian berlaku efektif, para pihak akan dibebaskan dari segala kewajiban kontraktual yang masih belum dilaksanakan.
Penegasan Perjanjian Setelah Terjadinya Cidera Janji Yang Sebenarnya
8.8.15 Akan tetapi, pihak yang menderita kerugian dapat memilih untuk tidak mengakhiri perjanjian. Sebaliknya, pihak yang menderita kerugian dapat memilih untuk menegaskan perjanjian yang memberikan kesempatan pihak yang cidera janji untuk memperbaiki kewajiban yang tidak dilaksanakan atau pelaksanaan kewajiban yang ada kekurangannya. Apabila demikian, maka seluruh perjanjian akan tetap berlaku dan pihak yang menderita kerugian kehilangan hak untuk mengakhiri perjanjian (meskipun pihak yang menderita kerugian tetap memiliki hak menuntut pihak yang cidera janji dan memperoleh uang ganti rugi atas kerugian yang dideritanya sebagai akibat keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban sepenuhnya, kecuali apabila pihak yang menderita kerugian juga memilih untuk mengesampingkan haknya untuk memperoleh uang ganti rugi).
Cidera Janji Berupa Penolakan Perjanjian Yang Diantisipasi
8.8.16 Cidera janji yang diantisipasi (sebelum waktu pelaksanaan kewajiban yang sebenarnya) dapat juga terjadi. Apabila cidera janji ini juga merupakan penolakan (dimana bukti memperlihatkan bahwa suatu pihak tidak ingin terikat dengan ketentuan-ketentuan perjanjian ataupun menghormati kewajiban-kewajiban kontraktualnya pada saat jatuh tempo), maka pihak yang menderita kerugian berhak memilih apakah akan mengakhiri atau menegaskan perjanjian. Niat ‘penolakan’ lebih cepat dibuktikan apabila ada pemberitahuan secara jelas dan tegas oleh pihak yang cidera janji mengenai hal tersebut. Akan tetapi, niat ‘penolakan’ dapat juga disimpulkan dari tindakan atau langkah yang diambil oleh pihak yang ingin cidera janji, yang mana membuatnya menjadi tidak mungkin melaksanakan kewajiban-kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Dampak dari Pengakhiran Perjanjian Karena Cidera Janji Berupa Penolakan Perjanjian Yang Diantisipasi
8.8.17 Jelas bahwa pihak yang menderita kerugian karena cidera janji berupa penolakan perjanjian yang diantisipasi dapat menggunakan haknya untuk mengakhiri perjanjian seketika tanpa menunggu sampai tiba waktu pelaksanaan kewajiban yang sebenarnya. Apabila pihak yang menderita kerugian memilih untuk mengakhiri perjanjian, maka perjanjian akan segera dan secara prospektif berakhir. Pihak yang menderita kerugian kemudian berhak menuntut ganti rugi terhadap pihak yang cidera janji atas segala kerugian yang dideritanya akibat tidak dilaksanakan perjanjian.
Dampak dari Penegasan Perjanjian Setelah Terjadinya Cidera Janji Berupa Penolakan Perjanjian Yang Diantisipasi
8.8.18 Di lain pihak, pihak yang menderita kerugian dapat memilih untuk menegaskan perjanjian. Jika demikian, maka perjanjian akan terus mengikat para pihak dan cidera janji yang diantisipasi dengan demikian diabaikan. Sebagai konsekuensinya, setelah pihak yang menderita kerugian menegaskan perjanjian yang dimaksud, maka tanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas cidera janji yang diantisipasi tidak ada lagi karena cidera janji tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Batasan Hak Memilih Untuk Menegaskan Perjanjian
8.8.19 Meskipun hak memilih untuk mengakhiri/ menegaskan perjanjian yang dimiliki oleh pihak yang menderita kerugian akibat terjadinya cidera janji yang sebenarnya/ diantisipasi secara umum tidak dibatasi, perkara pengadilan Inggris, yaitu White & Carter (Councils) Ltd v McGregor [1962] AC 413, menyatakan bahwa hak ini dibatasi berdasarkan hukum Inggris. Akan tetapi, batasan ini mungkin tidak terlalu ketat di Singapura. Dalam perkara MP-Bilt Pte Ltd v Oey Widarto [1999] 3 SLR 592, Pengadilan Tinggi Singapura mengadopsi batasan yang diatur di dalam perkara White & Carter v McGregor bahwa pihak yang menderita kerugian hanya dapat menegaskan perjanjian (terlepas cidera janji yang dilakukan oleh pihak lain dari perjanjian) apabila pihak yang menderita kerugian sewajarnya dapat melaksanakan bagiannya dari perjanjian tanpa perlu kerja sama dari pihak yang cidera janji dan apabila pihak yang menderita kerugian memiliki kepentingan yang sah untuk melakukannya. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa batasan ini tidak berlaku apabila pihak yang menderita kerugian mempunyai kewajiban hukum atau keharusan di dalam praktek untuk menyelesaikan pelaksanaan perjanjian yang dimaksud dan perjanjian-perjanjian lainnya yang diadakan olehnya berdasarkan perjanjian yang dimaksud.’ – pasal 607. Sebagai konsekuensinya, tampak bahwasanya kebebasan pihak yang mengalami kerugian untuk menegaskan perjanjian tidak dibatasi secara ketat seperti halnya di Inggris.
Pendahuluan
8.9.1 Apabila salah satu atau kedua pihak mengadakan perjanjian atas dasar salah pengertian tentang dasar perjanjiannya atau aspek penting dari transaksinya, maka perjanjian dapat sepenuhnya batal, atau dapat dibatalkan. Dalam hal dapat dibatalkan, perjanjian adalah sah sampai dengan dibatalkan (atau dikesampingkan) oleh pihak yang mengalami kesalahan. Perbedaan ini penting artinya untuk menentukan hak pihak ketiga – lihat Ayat 8.9.12 di bawah ini. Apakah suatu kesalahan dapat membuat perjanjian menjadi batal atau dapat dibatalkan adalah tergantung pada bagaimana timbulnya kesalahan tersebut.
Saling Mengalami Kesalahan
8.9.2 Apabila A mengadakan perjanjian dengan B dimana ia yakin bahwa ia membeli X tetapi sebenarnya B bermaksud menjual Y kepada A, maka perjanjian antara A dan B dianggap tidak ada karena mereka tidak mencapai kesepakatan mengenai pokok perjanjian. Kesalahan seperti ini biasanya disebut sebagai ‘saling mengalami kesalahan’. Suatu ‘perjanjian’ yang diadakan atas dasar saling mengalami kesalahan (berkenaan dengan aspek pokok dari perjanjian) adalah batal.
Kesalahan Bersama
8.9.3 ‘Kesalahan bersama’ terjadi ketika kesepakatan dicapai atas dasar asumsi atau keyakinan yang salah oleh kedua pihak secara bersama-sama. Hal ini terjadi misalnya ketika A menyetujui untuk menjual barang konsinyasi kepada B tetapi keduanya tidak tahu bahwa barang telah musnah ketika perjanjian dibuat. Dalam situasi seperti ini, oleh karena pokok perjanjian telah musnah atau tidak ada, maka perjanjian dapat dianggap tidak berlaku dan batal meskipun perjanjian tersebut telah dibuat sebagaimana mestinya.
8.9.4 Situasi yang lebih rumit terjadi apabila kesalahan bersama terkait dengan hal yang kurang mendasar, misalnya kualitas dari pokok perjanjian (sebagai lawan dari keberadaannya). Di sini, hukum harus menimbang secara baik antara memberikan keadilan kepada pihak yang tidak diuntungkan karena kesalahan itu dan melindungi harapan yang sah dari pihak lawan bahwa perjanjian akan diakui. Sistem common law dan aturan keadilan mempunyai pandangan yang berbeda dalam menghadapi masalah ini (mengenai perbedaan antara common law dan aturan keadilan, lihat [Bab 1 dan 18 – Sistem Hukum dan Trust Singapura]).
Kesalahan Bersama Menurut Sistem Common Law
8.9.5 Menurut sistem common law, putusan perkara pengadilan sebelumnya mengambil posisi untuk mengakui perjanjian. Dengan demikian kesalahan bersama dalam hal kualitas pada umumnya tidak membuat perjanjian dianggap batal kecuali kesalahan tersebut membuat pokok perjanjian dianggap menjadi sangat dan jauh berbeda dari yang diyakini oleh para pihak. Oleh karena itu, lingkup doktrin common law sangat sempit yang tidak banyak bisa diterapkan untuk perkara di luar yang terkait dengan ketidakadaan atau kemusnahan pokok perjanjian.
Kesalahan Bersama Menurut Prinsip Keadilan
8.9.6 Sebagai perbandingan, prinsip keadilan membuka ruang untuk pendekatan yang lebih liberal: bahkan apabila suatu kesalahan tidak cukup mendasar untuk membuat perjanjian batal menurut common law, perjanjian tersebut masih dapat dikesampingkan dengan ketentuan apabila kesalahan tersebut cukup serius.
8.9.7 Membedakan berbagai tingkatan kesalahan yang ‘mendasar’ menurut common law satu pihak dan menurut prinsip keadilan di lain pihak merupakan tugas yang sulit. Namun demikian, Pengadilan Banding Singapura baru-baru ini tampaknya mengambil posisi mendukung penggunaan pendekatan dua cara ini (Chwee Kin Keong v Digilandmall.com Pte Ltd [2005] 1 SLR 502). Hal ini berlawanan dengan posisi yang diambil di Inggris, dimana prinsip keadilan yang lebih leluasa pendekatannya tampaknya telah dihilangkan (Great Peace Shipping Ltd v Tsavliris Salvage (International) Ltd [2003] QB 679).
Kesalahan Oleh Satu Pihak
8.9.8 Suatu perjanjian juga dapat dipengaruhi oleh ’kesalahan oleh satu pihak’, yaitu ketika hanya satu pihak yang bertindak atas dasar suatu kesalahan. Untuk membahas hal ini, adalah mudah untuk membedakan antara dua kasus berikut ini: (a) dimana kesalahan terkait dengan identitas dari pihak perjanjian, dan (b) dimana kesalahan terkait dengan suatu ketentuan perjanjian.
Kesalahan Oleh Satu Pihak Dalam Hal Identitas
8.9.9 Pertama, kesalahan oleh satu pihak dalam hal identitas biasanya terjadi pada kasus-kasus dimana persetujuan satu pihak untuk mengadakan kesepakatan diberikan karena ada penipuan. Jika A menyetujui untuk menjual mobilnya kepada B (yang menipu A sehingga ia percaya bahwa B adalah C), maka perjanjian terpengaruh oleh kesalahan oleh satu pihak A dalam hal identitas sesungguhnya dari B, dengan ketentuan terbukti jelas bahwa identitas B bersifat material, yaitu merupakan faktor yang penting untuk mendorong terjadinya perjanjian. Antara A dan B, tidaklah penting untuk menentukan apakah kesalahan tersebut dapat membuat perjanjian batal atau dapat dibatalkan, karena A, pihak yang mengalami kesalahan, bagaimanapun juga akan berhak mengesampingkan kesepakatan itu di dalam dua situasi tersebut. Akan tetapi, perbedaan menjadi penting jika B telah menjual mobil tersebut kepada T (pihak ketiga yang tidak tahu menahu permasalahan yang membeli mobil tanpa mengetahui adanya penipuan yang dilakukan B) sebelum A mengetahui adanya penipuan tersebut. Apabila kesalahan dapat membuat perjanjian antara A dan B batal, maka A akan dapat memperoleh kembali mobilnya dari T karena B, yang tidak memperoleh hak kepemilikan atas mobil, tidak mempunyai apapun yang dapat dijual kepada T. Dalam situasi sebaliknya, apabila perjanjian antara A dan B semata-mata dapat dibatalkan, maka B akan memperoleh hak kepemilikan atas mobil yang kemudian ia alihkan kepada T. A dengan demikian tidak dapat memperoleh kembali mobilnya dari T dalam situasi ini.
8.9.10 Perselisihan yang terkait dengan kesalahan identitas merupakan kasus yang sangat ‘sulit’ yang tidak dapat dipecahkan dengan analisa biasa karena kasus seperti ini seringkali mengharuskan pengadilan untuk memlih satu dari dua pihak yang tidak bersalah. Namun demikian, dapat diperhatikan bahwa pendekatan secara umum terhadap kasus-kasus ini memerlukann pemeriksaan fakta untuk dapat memastikan apakah sebenarnya terjadi kesepakatan antara pihak yang mengalami kesalahan dan pihak lainnya (yang menipu). Dengan demikian, jika A bermaksud untuk menjual mobilnya hanya kepada C, maka tidak ada kesepakatan antara A dan B ketika B berupaya membeli mobil dengan berpura-pura menjadi C. Maksud tersebut, misalnya, dapat dilihat dari fakta bahwa penawaran A secara tegas ditujukan kepada C, atau apabila terdapat perjanjian secara tertulis yang sengaja dibuat antara A dan C (meskipun ditandatangani oleh B, dengan menipu, atas nama C). Akan tetapi, apabila A dan B bertransaksi secara tatap muka, maka ada praduga bahwa mereka bermaksud untuk mengadakan transaksi dengan orang yang hadir secara fisik. Dalam situasi ini, A diduga telah bermaksud untuk mengadakan perjanjian dengan B, si penipu. Praduga tersebut dapat dibantah berdasarkan bukti yang jelas yang dapat menunjukkan fakta yang berlawanan.
Kesalahan Oleh Satu Pihak Dalam Hal Suatu Ketentuan Perjanjian
8.9.11 Kedua, kategori lainnya adalah kesalahan oleh satu pihak dalam hal ketentuan-ketentuan perjanjian. Jika A mengadakan suatu perjanjian atas dasar kesalahpahaman mengenai suatu ketentuan yang penting (selain dari identitas dari pihak lainnya, B), dan kesalahan diketahui oleh B, maka kesalahan tersebut dapat membuat perjanjian batal menurut common law. Pengadilan Banding Singapura baru-baru ini memberikan klarifikasi (di dalam perkara Chwee Kin Keong v Digilandmall.com Pte Ltd [2005] 1 SLR 502) bahwa doktrin common law ini hanya terbatas untuk kasus-kasus dimana pihak yang tidak mengalami kesalahan, yaitu B, benar-benar mengetahui kesalahan yang dialami A. Selain itu, apabila suatu kasus tidak termasuk lingkup doktrin common law (misalnya, karena tidak terbukti bahwa B sebenarnya mengetahui kesalahan yang dialami A), maka pengadilan dapat menggunakan kekuasaan keadilannya untuk mengesampingkan perjanjian apabila B dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang mengada-ada. Hal ini terjadi apabila B menduga bahwa A bertindak atas dasar kesalahan tetapi sengaja tidak berupaya untuk menyadarkan A atas kesalahannya.
Dokumen Yang Salah Ditandatangani
8.9.12 Umumnya, seseorang yang cukup umur dan mengerti yang telah menandatangani suatu perjanjian secara tertulis menjadi terikat dengan perjanjian tersebut meskipun ia belum membacanya. Dalam situasi yang luar biasa, pihak penandatangan suatu perjanjian dapat mengesampingkan perjanjian apabila perjanjian yang dimaksud memiliki perbedaan yang mendasar dan sangat besar dari apa yang diyakini oleh pihak penandatangan, yang mana situasi ini dapat terjadi jika pemahaman pihak penandatangan terbatas oleh ketidakmampuan yang ada dalam dirinya, atau apabila ia dijebak menandatangani perjanjian tersebut. Pembelaan ini tidak dapat digunakan oleh seseorang yang secara lalai menandatangani dokumen.
Dokumen Yang Salah Mencatatkan Kesepakatan
8.9.13 Apabila suatu perjanjian secara tertulis, karena suatu kesalahan, tidak mencatat secara akurat kesepakatan antara para pihak, maka pengadilan dapat membetulkan perjanjian sehingga dapat memberlakukan maksud sebenarnya dari para pihak. Awalnya, upaya hukum pembetulan perjanjian hanya dapat dilakukan di dalam kasus-kasus dimana kesalahan dilakukan bersama-sama oleh kedua pihak, tetapi kemudian diperluas mencakup situasi-situasi dimana hanya satu pihak yang mengalami kesalahan, dan kesalahan tersebut diketahui oleh pihak lainnya.
Pernyataan
8.10.1 Suatu perjanjian yang dibuat karena terdorong oleh suatu pernyataan yang tidak benar dapat dikesampingkan, dan dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi. Suatu pernyataan yang tidak benar timbul apabila satu pihak dari perjanjian membuat pernyataan fakta yang salah kepada pihak lainnya yang mana mendorong pihak lainnya tersebut untuk setuju mengadakan perjanjian. Pernyataan yang tidak benar tersebut harus terkait dengan fakta di masa lalu atau sekarang. Pernyataan yang mengambang atau berlebih-lebihan yang sifatnya ‘lunak’ tidak cukup dianggap pernyataan yang tidak benar. Umumnya, pernyataan tentang maksud atau pendapat dari pihak juga bukan merupakan dasar yang cukup untuk memperoleh ganti rugi. Akan tetapi, apabila pihak pemberi pernyataan tidak jujur dalam memegang niat atau pendapatnya tersebut, maka terdapat pernyataan fakta yang tidak benar dalam kaitannya dengan jalan pikiran pihak pemberi pernyataan. Pernyataan pendapat dapat juga dijadikan dasar gugatan apabila dibuat oleh seseorang yang mengaku mempunyai keahlian atau pengetahuan khusus dalam hal yang dinyatakannya. Pernyataan hukum tampaknya masih dikecualikan dari lingkup pernyataan yang berlaku, meskipun kebenaran pandangan ini perlu diragukan saat ini mengingat telah dihapusnya perbedaan ini dalam konteks kesalahan (lihat [Bab 19 tentang Restitusi – Pembayaran Yang Salah]).
8.10.2 Suatu pernyataan dapat dibuat secara tegas, atau dapat disimpulkan dari tindakan pihak pembuat pernyataan. Pernyataan itu sendiri, baik dalam bentuk diam atau tanpa diungkapkan, biasanya tidak dianggap sebagai suatu pernyataan. Akan tetapi, ada beberapa pengecualian terhadap aturan umum ini. Apabila suatu pihak membuat pengungkapan informasi yang positif namun tidak lengkap, maka pengungkapan informasi yang tidak dilakukannya itu dapat dianggap sebagai pernyataan yang tidak benar jika hal tersebut mempunyai dampak yang menyesatkan kebenaran informasi yang diungkapkan. Demikian pula, kegagalan untuk membetulkan suatu pernyataan sebelumnya (atau yang masih berlangsung) yang benar adanya pada saat dibuat tetapi kemudian menjadi tidak benar dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan. Kegagalan untuk mengungkapkan fakta material pada saat merundingkan perjanjian uberrimae fidei, seperti perjanjian asuransi, juga dapat digugat atas dasar pernyataan yang tidak benar.
8.10.3 Pada umum, pernyataan yang tidak benar juga harus bersifat material, dalam arti pernyataan tersebut berkaitan dengan hal yang akan mempengaruhi keputusan orang biasa apakah ia akan mengadakan perjanjian atau tidak. Apabila suatu pernyataan bersifat rancu dan dapat ditafsirkan dengan dua (atau lebih) cara, dimana yang satu adalah benar sedangkan yang lainnya tidak benar, maka pernyataan tersebut bukanlah suatu pernyataan yang tidak benar kecuali apabila pihak pemberi pernyataan bermaksud untuk dipahami dalam arti yang salah.
Dorongan
8.10.4 Pernyataan yang tidak benar adalah dasar untuk melakukan upaya hukum hanya apabila pernyataan yang tidak benar tersebut telah mendorong terciptanya perjanjian. Jelaslah kiranya, apabila seseorang tidak mengetahui adanya pernyataan, atau mengetahui bahwa pernyataan itu tidak benar, atau tidak yakin bahwa pernyataan itu benar, ia selayaknya tidak dapat mempercayai, atau terbujuk oleh, pernyataan tersebut untuk mengadakan perjanjian. Kepercayaan juga dapat berkurang apabila pihak penerima pernyataan melakukan verifikasi secara independen terhadap kebenaran dari suatu pernyataan, meskipun apabila tidak melakukan tindakan verifikasi tersebut(ketika terdapat peluang untuk melakukannya) tidak dengan sendirinya akan menghalangi upaya hukum yang akan dilakukan. Apabila pernyataan yang tidak benar ternyata telah mendorong pihak penerima pernyataan untuk mengadakan perjanjian, tidak menjadi persoalan apakah pernyataan tersebut menjadi faktor pendorong satu-satunya. Pihak yang mempercayai suatu pernyataan tidak terbatas pada orang-orang yang secara langsung ditujukan oleh pihak pemberi pernyataan, namun juga meliputi setiap orang kepada siapa pihak pemberi pernyataan bermaksud untuk menjangkau dan mempengaruhinya, bahkan jika orang tersebut mengetahui pernyataan yang dimaksud secara tidak langsung dari pihak ketiga.
Penarikan Kembali Perjanjian
8.10.5 Setelah terbukti bahwa dibuatnya suatu perjanjian adalah karena telah didorong oleh suatu pernyataan yang tidak benar (baik tidak disengaja, kelalaian atau penipuan), pihak yang terbujuk dapat memilih untuk menarik kembali (yaitu mengesampingkan) atau menegaskan perjanjian. Dampak dari penarikan kembali perjanjian adalah membebaskan para pihak dari kewajiban kontraktualnya, dan mengembalikan para pihak ke posisi mereka masing-masing sebelum diadakannya perjanjian. Akan tetapi, hak menarik kembali perjanjian dapat hilang apabila: (a) pihak yang terbujuk telah menegaskan perjanjian; (b) pihak ketiga yang tidak bersalah telah membeli (dengan membayar harga) hak atas pokok perjanjian; (c) tidak dimungkinkan lagi untuk mengembalikan para pihak ke posisi mereka yang sebelumnya; dan (d) (kecuali dalam kasus penipuan) telah berlaku sedemikian lamanya. Perlu juga diperhatikan bahwa pengadilan berdasarkan pasal 2(2) dari Undang-Undang Pernyataan Yang Tidak Benar/Misrepresentation Act (Cap 390, 1994 Rev Ed) dapat menetapkan pemberian ganti rugi sebagai pengganti hak menarik kembali perjanjian.
Ganti Rugi Atas Pernyataan Yang Tidak benar Karena Penipuan
8.10.6 Apakah pengadilan mengeluarkan penetapan pemberian ganti rugi atas dasar pernyataan yang tidak benar tergantung pada apakah pernyataan yang tidak benar tersebut bersifat penipuan, kelalaian atau tidak disengaja. Menurut sistem common law, ganti rugi akan diberikan atas dasar pernyataan yang tidak benar yang bersifat penipuan. Pernyataan yang tidak benar yang bersifat penipuan adalah pernyataan yang tidak benar yang dibuat: (1) secara disengaja, (2) tanpa keyakinan akan kebenarannya, atau (3) secara ceroboh, tidak peduli apakah pernyataan tersebut benar atau salah. Dalam hal ini, pihak pemberi pernyataan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dasar penipuan dan pihak penerima pernyataan diperbolehkan untuk memperoleh penggantian atas segala kerugian yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pernyataan yang tidak benar yang bersifat penipuan, bahkan untuk kerugian yang mungkin sewajarnya tidak dapat diperkirakan.
Ganti Rugi Menurut Common Law Atas Pernyataan Yang Tidak benar Karena Kelalaian
8.10.7 Apabila suatu pernyataan yang tidak benar timbul akibat kelalaian, pihak yang telah mengandalkan pernyataan tersebut dapat memperoleh ganti rugi dengan cara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar kelalaian. Gugatan ini perlu pembuktian bahwa ada ‘hubungan khusus’ antara para pihak yang meletakkan kewajiban pada pihak pemberi pernyataan untuk bertindak secara hati-hati sebagaimana layaknya dalam memberikan informasi atau nasehat kepada pihak penerima pernyataan, dan bahwa pihak pemberi pernyataan telah gagal melakukannya. Survey yang lebih luas mengenai prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan cabang ilmu hukum ini termuat di dalam [Lihat Bab 20 tentang Perbuatan Melawan Hukum – Kelalaian]. Perolehan penggantian dalam kasus ini hanya akan terbatas pada kerugian yang sewajarnya dapat diperkirakan.
Ganti Rugi Menurut Undang-Undang atas Pernyataan Yang Tidak benar Karena Kelalaian
8.10.8 Alternatif lainnya adalah suatu pihak yang telah mengadakan perjanjian dengan mengandalkan pernyataan yang tidak benar dapat menuntut ganti rugi menurut pasal 2(1) dari Misrepresentation Act (Cap 390, 1994 Rev Ed). Sebenarnya, apabila masalah timbul antara para pihak dari perjanjian, maka gugatan menurut undang-undang ini umumnya merupakan cara yang paling disukai untuk memperoleh ganti rugi oleh karena persyaratan bersifat lebih tidak sepihak dibandingkan dengan gugatan menurut common law (perbuatan melawan hukum/tortius) sebagaimana diuraikan di dalam Ayat 8.10.7 di atas. Menurut pasal 2(1), pihak penggugat hanya perlu membuktikan bahwa ia mengadakan perjanjian karena mengandalkan pernyataan yang tidak benar yang dibuat oleh pihak lainnya, dimana pihak lainnya harus membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian karena ia mempunyai dasar sewajarnya untuk berkeyakinan akan kebenaran dari pernyataan tersebut. Sebaliknya, pihak penggugat dalam gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum dikenakan beban pembuktian atas semua unsur gugatan, termasuk adanya hubungan khusus antara para pihak, dan juga adanya kelalaian dari pihak lain. Ketentuan ini juga menyatakan bahwa ukuran ganti rugi menurut pasal 2(1) harus sama dengan ganti rugi atas dasar pernyataan yang tidak benar karena penipuan, yang sifatnya lebih liberal daripada ukuran ganti rugi yang diterapkan di dalam kasus-kasus perjanjian [lihat Ayat 8.13.10 di bawah ini] atau kasus-kasus perbuatan melawan hukum karena kelalaian [lihat Ayat 8.10.7 di atas]. Akan tetapi, secara prinsip, ukuran menurut perjanjian tampaknya adalah pilihan yang lebih baik.
Pernyataan Yang Tidak benar Yang Tidak Sengaja
8.10.9 Pernyataan yang tidak benar juga dapat dibuat secara tidak sengaja. Dalam hal ini, pihak penggugat tidak berhak atas ganti rugi menurut common law, tetapi apabila pihak penggugat tetap mempunyai hak menarik kembali perjanjian (dan tampaknya lebih menguntungkan bila melakukannya), maka pihak penggugat dapat memohon pengadilan untuk menggunakan pilihannya menurut pasal 2(2) dari Misrepresentation Act untuk menetapkan pemberian ganti rugi sebagai pengganti penarikan kembali perjanjian. Apabila pengadilan tidak terlalu terpengaruh dengan argumentasi pihak penggugat dan ditetapkan bahwa perjanjian ditarik kembali, maka pihak penggugat dapat diberikan ganti rugi atas segala biaya yang telah dikeluarkan ketika melaksanakan perjanjian dalam bentuk suatu ‘pemberian ganti rugi/indemnity’.
Pernyataan Yang Tidak benar dan Ketentuan-Ketentuan
8.10.10 Pernyataan yang tidak benar biasanya merupakan pernyataan pra-perjanjian yang dibuat untuk mendorong seseorang untuk mengadakan perjanjian dengan pihak pemberi pernyataan. Suatu pernyataan pra-perjanjian yang telah mendorong terciptanya suatu perjanjian dapat juga dimasukkan sebagai suatu ketentuan di dalam perjanjian. Bila demikian, maka orang yang membuat pernyataan tersebut sekarang akan dapat dianggap melakukan cidera janji apabila pernyataannya tersebut ternyata tidak benar. Dalam hal ini, maka ganti rugi atas dasar cidera janji dapat dituntut, dan pasal 1 dari Misrepresentation Act jelas menyatakan bahwa pihak penerima pernyataan dapat tetap menarik kembali perjanjian atas dasar pernyataan yang tidak benar. Untuk menguji perbedaaan antara ketentuan-ketentuan and pernyataan-pernyataan, lihat Ayat 8.5.1.
Pengesampingan Tanggung Jawab atas Pernyataan Yang Tidak benar
8.10.11 Para pihak dari suatu perjanjian dapat menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengesampingkan atau membatasi tanggung jawabnya atas pernyataan yang tidak benar, namun pasal 3 dari Misrepresentation Act mensyaratkan bahwa ketentuan tersebut harus berhasil melewati uji kewajaran sebagaimana diatur dalam pasal 11(1) dari Unfair Contract Terms Act (Cap 396, 1994 Rev Ed). Pengujian ini telah dibahas di dalam Ayat 8.5.14 di atas.
Tekanan/Duress
8.11.1 Jika A mengadakan suatu perjanjian dengan B sebagai akibat paksaan B (seringkali dalam bentuk ancaman untuk melakukan tindakan yang melawan hukum), maka perjanjian dapat dikesampingkan oleh A atas dasar di bawah tekanan. Jenis-jenis tekanan yang melawan hukum atau tidak selayaknya yang dapat memberikan dampak seperti ini meliputi ancaman atau sungguh-sungguh melukai/mengganggu seseorang, barang milik seseorang atau kepentingan ekonominya.
8.11.2 Diakuinya fakta bahwa tekanan ekonomi dapat cukup dijadikan dasar untuk mengesampingkan perjanjian merupakan perkembangan hukum yang relatif baru, yang mana dibenarkan atas dasar kekhawatiran untuk mencegah pihak yang mempunyai posisi tawar menawar yang kuat mengeksploitasi pihak lainnya yang mempunyai posisi tawar menawar yang lebih lemah. Akan tetapi, tidak berarti bahwa tekanan ekonomi timbul pada setiap perjanjian yang diadakan antara para pihak yang mempunyai kekuatan posisi tawar menawar tidak sama. Hukum mengakui bahwa tingkatan tekanan komersial selalu ada dalam setiap transaksi antara para pihak, dan kekuatan tawar menawar yang tidak sama merupakan faset yang telah diterima secara baik (dan bahkan penting) di dalam kehidupan perdagangan modern. Oleh karena itu, pengajuan gugatan atas dasar tekanan ekonomi hanya berhasil dalam kasus-kasus yang bersifat luar biasa, dimana suatu pihak menggunakan posisi tawar menawarnya yang kuat dengan cara yang melawan hukum.
8.11.3 Dengan demikian, batas antara tekanan yang melawan hukum dan tekanan yang sekedar bersifat komersial (dan sah) benar-benar tipis, dan apakah suatu tekanan termasuk dalam salah satu klasifikasi tersebut tergantung pada fakta-fakta tertentu dari kasus yang bersangkutan. Secara umum, kewajaran tindakan dari masing-masing pihak tampaknya menjadi bahan pertimbangan yang penting. Misalnya, suatu pihak yang mengancam akan melakukan cidera janji terhadap pihak lainnya apabila pihak lainnya tidak menyetujui permintaannya untuk menaikkan jumlah pembayaran bukan merupakan tekanan yang melawan hukum jika, karena kondisi keuangan yang tidak baik, hal ini merupakan satu-satunya jalan keluar yang tersedia baginya. Akan tetapi, apabila pihak dominan melakukan permintaan yang sama tanpa alasan selain dari keinginan oportunis untuk mengeksploitasi kelemahan pihak lawannya guna memperoleh keuntungan, maka akan kecil kemungkinan bahwa tindakan tersebut dapat diterima.
Pengaruh Yang Tidak Selayaknya/Undue Influence
8.11.4 Doktrin pengaruh yang tidak selayaknya dimaksudkan untuk melindungi pihak-pihak agar tidak menjadi korban dari pihak yang menggunakan posisi dominan atau berpengaruh terhadapnya. Tekanan yang dilakukan umumnya tidak benar-benar secara langsung atau parah daripada yang terjadi dalam kasus-kasus yang terkait dengan tekanan/duress. Biasanya, kasus-kasus yang terkait dengan pengaruh yang tidak selayaknya terdiri dari dua kategori utama.
Pengaruh Yang Tidak Selayaknya Yang Sebenarnya
8.11.5 Menurut kategori pertama, suatu perjanjian dapat dikesampingkan apabila satu pihak menggunakan posisi dominannya terhadap pihak lainnya agar pihak lainnya tersebut setuju untuk mengadakan perjanjian. Beban pembuktian berada di pihak korban untuk menunjukkan bahwa pihak yang bersalah sangat mendominasi kemauan pihak korban yang mana sangat menekan kebebasan berpikir pihak korban. Akan tetapi, pihak korban tidak perlu membuktikan bahwa dominasi tersebut timbul karena adanya hubungan khusus antara para pihak, ataupun bahwa transaksi yang dihasilkan secara jelas tidak adil bagi pihak korban.
Praduga Pengaruh Yang Tidak Selayaknya
8.11.6 Kategori kedua berkaitan dengan situasi dimana, bila tidak ada bukti pengaruh yang tidak selayaknya yang sungguh-sungguh terjadi, timbul praduga bahwa suatu pihak telah bertindak dengan cara mempengaruhi secara tidak layak terhadap pihak lainnya. Dampak dari praduga adalah mengalihkan beban pembuktian ke pihak tergugat untuk menunjukkan bahwa ia tidak menggunakan pengaruh yang tidak selayaknya. Praduga ini timbul dalam dua situasi. Pertama, timbul dengan sendirinya, demi hukum, dari pembuktian adanya suatu hubungan yang dikategorikan berdasarkan adanya unsur kepercayaan dan pengaruh yang kuat. Hubungan ini meliputi hubungan orang tua-anak, wali-pihak di bawah perwalian, pengurus/trustee-penerima manfaat, dokter-pasien, pengacara-klien, direktur-perusahaan, dan rohaniawan-pengikutnya. Kategori kedua, meskipun hubungan para pihak tidak termasuk dalam kelompok yang pertama, praduga dapat timbul apabila pihak penggugat dapat membuktikan bahwa ia sebenarnya menaruh kepercayaan kepada pihak lainnya. Akan tetapi, tidak jelas apakah pihak penggugat juga harus membuktikan bahwa transaksi yang dilakukannya merupakan transaksi yang secara jelas tidak menguntungkan baginya.
Bantahan terhadap Praduga
8.11.7 Praduga dapat dibantah dengan menunjukkan bahwa pihak dominan tidak menyalahgunakan posisinya dan bahwa pihak yang tidak dominan mengerti apa yang ia lakukan dan dalam keadaan dapat menggunakan pertimbangan bebasnya berdasarkan informasi yang lengkap. Pada umumnya, cukup membuktikan bahwa pihak yang tidak dominan mempunyai kesempatan untuk memperoleh nasehat dari penasehat hukum independen sebelum mengadakan perjanjian.
Pihak Ketiga
8.11.8 Jika A secara tidak layak mempengaruhi B untuk mengadakan perjanjian dengan C (biasanya untuk kepentingan A), B dapat berupaya untuk mengesampingkan perjanjian atas dasar pengaruh yang tidak selayaknya apabila ia dapat menunjukkan (a) bahwa A bertindak sebagai agen dari C; atau bahwa (b) C mengetahui sebenar-benarnya atau secara konstruktif mengenai perbuatan A yang salah. Apabila transaksi tersebut merupakan suatu transaksi yang di atas kertas tidak menguntungkan bagi B, dan C mengetahui alasan mengapa B dapat menaruh kepercayaan pada A (misalnya, B adalah istri A), maka C telah mengetahui secara konstruktif mengenai adanya pengaruh yang tidak layak tersebut, kecuali C telah mengambil langkah sewajarnya untuk memastikan bahwa persetujuan B sebenarnya diperoleh secara independen. Ini berarti, sekurang-kurangnya, C menjelaskan transaksi yang dimaksud kepada B di dalam pertemuan pribadi, dan menyarankannya untuk meminta nasehat dari penasehat hukum independen.
Dampak dari Tekanan dan Pengaruh Yang Tidak Selayaknya
8.11.9 Perjanjian yang diadakan karena tekanan, pengaruh yang tidak selayaknya atau tindakan tanpa perhitungan adalah perjanjian yang dapat dibatalkan. Dalam setiap hal, perbuatan yang salah tersebut harus bersifat penting atau merupakan faktor penentu diberikan persetujuan oleh pihak korban. Akan tetapi, hak menarik kembali perjanjian dapat hilang dalam keadaan-keadaan tertentu (lihat Ayat 8.10.5 di atas).
Tawar Menawar Yang Tanpa Perhitungan
8.11.10 Selain dari contoh-contoh yang melibatkan unsur tekanan atau pengaruh yang tidak selayaknya, prinsip keadilan juga dapat membebaskan para pihak dari ‘tawar menawar yang tanpa perhtiungan/unconscionable bargain’. Tawar menawar tersebut biasanya berupa pengeksploitasian kelemahan satu pihak, meskipun sekedar fakta bahwasanya para pihak mempunyai posisi tawar menawar yang tidak sama tidak cukup dijadikan dasar untuk upaya hukum. Lingkup yang sesungguhnya dari yurisdiksi ini tidak jelas, namun biasanya diterapkan secara sempit untuk kasus-kasus yang melibatkan calon ahli waris dan transaksi yang boros.
Ketidakabsahan Menurut Undang-Undang
8.12.1 Suatu perjanjian dapat dikatakan ‘tidak sah’ dalam beberapa konteks yang berbeda. Misalnya, ada larangan menurut undang-undang berkenaan dengan pembuatan perjanjian yang dapat mengakibatkan dilakukannya kegiatan yang tidak dikehendaki masyarakat.
8.12.2 Dalam hal tersebut, undang-undang dapat secara jelas mengatur bahwa perjanjian yang ‘tidak sah’ adalah batal. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah dibuat menurut hukum. Apabila undang-undang mengaturnya secara jelas, maka tidak perlu lagi berupaya lebih jauh untuk mendapat kepastian mengenai maksud dari para pembuat undang-undang mengenai status perjanjian.
8.12.3 Akan tetapi, kesulitan timbul ketika undang-undang tidak mengaturnya secara jelas, terutama apabila undang-undang tidak secara jelas mengatur apakah obyeknya adalah untuk melarang terbentuknya perjanjian atau pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut. Maksud sesungguhnya dari pembuat undang-undang yang mendasari larangan menurut undang-undang harus dipastikan. Dalam situasi yang pertama, perjanjian adalah batal.
Ketidakabsahan menurut Common Law
8.12.4 Menurut common law, beberapa kebijakan publik melarang terbentuknya beberapa jenis perjanjian.
8.12.5 Jenis-jenis perjanjian tersebut di atas adalah batal sepenuhnya, misalnya: (a) perjanjian yang berupaya menganggu administrasi pengadilan – seperti perjanjian untuk mengganggu penuntutan, atau perjanjian savouring of maintenance (dimana satu pihak membantu pihak lain untuk mengajukan atau menolak gugatan – dengan membayar biaya-biayanya – yang mana hanya diperbolehkan jika pihak yang memberikan bantuan tersebut memiliki kepentingan yang sah dan sungguh-sungguh atas hasil dari gugatan dan keadaan-keadaannya sedemikian wajar untuk menjamin bantuan tersebut) atau pembagian hasil yang diperoleh dari putusan pengadilan/champerty (yang merupakan bagian dari pemberian bantuan dimana pihak pemberi bantuan berupaya mendapat keuntungan dari gugatan yang diajukan pihak lain – dengan mengambil hasil yang diperoleh dari putusan, atau sebagian daripadanya, untuk diri sendiri); (b) perjanjian untuk menipu pejabat pemerintah; (c) perjanjian untuk keluar dari yurisdiksi pengadilan (meskipun perjanjian atau kesepakatan untuk menyelesaikan melalui arbitrase, atau kesepakatan untuk menyerahkan yurisdiksi eksklusif atas perselisihan ke pengadilan asing tidak termasuk dalam larangan ini); (d) perjanjian untuk melakukan kejahatan, perbuatan melawan hukum atau penipuan; (e) perjanjian yang mengganggu keselamatan masyarakat; dan (f) perjanjian yang mendorong perbuatan seks yang tidak bermoral.
Dampak dari Ketidakabsahan Menurut Undang-Undang atau Ketidakabsahan Menurut Common Law
8.12.6 Apabila suatu perjanjian dinyatakan batal menurut undang-undang atau common law, secara umum titik awalnya adalah untuk memperlakukan perjanjian seolah-olah tidak pernah terjadi. Setiap kewajiban yang masih belum diselesaikan atau belum dilaksanakan berdasarkan perjanjian tersebut menjadi hilang. Dengan kata lain, sepanjang pelaksanaan kewajiban yang belum diselesaikan tersebut harus mengacu pada perjanjian yang tidak sah, maka tidak mungkin dimintakan pemberlakuannya berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal ini, Pemberlakuan pelaksanaan kewajiban menurut putusan pengadilan dapat saja tersedia, terlepas dari ketidakabsahannya, jika hal tersebut dimungkinkan tanpa mengacu pada perjanjian yang tidak sah, misalnya mengacu pada gugatan independen dan terpisah.
8.12.7 Demikian juga, permasalahan timbul adalah apakah perolehan uang kembali dapat dilakukan dari manfaat-manfaat yang telah diberikan berdasarkan perjanjian yang tidak sah. Satu pendangan menyatakan bahwa manfaat tersebut akan diberikan tanpa dasar apapun. Dalam beberapa kasus, beberapa bentuk perolehan uang kembali adalah dimungkinkan berdasarkan hukum tentang perolehan kekayaan secara tidak sah. Hal ini sangat mungkin diperbolehkan dalam situasi dimana satu pihak menyadari akan kesalahannya mengadakan perjanjian yang tidak sah dan menarik diri dari perjanjian tersebut sebelum tujuan perjanjian yang tidak sah dipenuhi. Jika ia menyadari kesalahannya secara sungguh-sungguh, sukarela dan pada waktunya, sebelum salah satu bagian dari tujuan yang tidak sah dilaksanakan, maka perolehan uang kembali menurut prinsip perolehan kekayaan secara tidak sah, kemungkinan akan diperbolehkan [lihat Bab 19 tentang Perolehan Kekayaan Secara Tidak Sah].
Perjanjian Pembatasan Perdagangan
8.12.8 Suatu perjanjian yang sepenuhnya membatasi perdagangan adalah bertentangan dengan kebijakan publik dan tidak sah menurut common law. Perjanjian tersebut adalah batal. Akan tetapi, pengecualian diberikan sehubungan dengan fakta bahwa, dalam konteks tertentu, beberapa pembatasan perdagangan sifatnya adalah untuk melindungi kepentingan yang sah.
8.12.9 Misalnya, ketentuan pembatasan perdagangan yang ‘wajar’ yang berupaya melindungi: (a) kepentingan para pihak yang bersangkutan; (b) dan kepentingan publik, tidak akan batal. Kedua aspek kewajaran ini harus dibuktikan.
8.12.10 Penentuan ini akan berbeda berdasarkan kasus per kasus, namun faktor utamanya meliputi lingkup geografis dan juga lamanya waktu pemberlakuan pembatasan perdagangan tersebut. Semakin luas dan semakin lama pembatasannya, maka semakin sulit untuk membuktikan bahwa pembatasan tersebut adalah wajar.
Pemisahan
8.12.11 Kadangkala, ketidakabsahan hanya menodai sebagian dari perjanjian, misalnya upaya untuk mencegah persaingan dari mantan karyawan. Pembatasan perdagangan tersebut seringkali dimasukkan sebagai suatu janji atau ketentuan di dalam perjanjian kerja atau jasa yang tidak dapat dibantah.
8.12.12 Apabila janji pembatasan perdagangan dinyatakan tidak wajar, dan oleh karenanya batal, maka ketentuan yang ‘tidak sah’ akan dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lainnya dari perjanjian, guna mempertahankan keberlakuan perjanjian asalkan ketentuan tersebut bukan merupakan pertimbangan keseluruhan atau utama dari perjanjian. Apabila ketentuan merupakan pertimbangan keseluruhan atau utama dari perjanjian, maka tidak akan ada pemisahan dan keseluruhan perjanjian menjadi batal.
8.12.13 Pemisahan juga berlaku dalam bentuk yang lebih terbatas dalam lingkup suatu ketentuan atau janji tertentu. Bentuk yang lebih terbatas dari pemisahan ini seperti halnya mengambil ‘pensil’ untuk mencoret kata-kata yang dapat membuat suatu ketentuan dinyatakan ‘tidak wajar’. Akan tetapi, dalam melakukannya, pengadilan tidak akan bertindak sampai sejauh menyusun kembali ketentuan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak dari perjanjian.
Upaya Ganti Rugi Melalui Pengadilan Dibandingkan dengan Upaya Ganti Rugi Secara Sendiri
8.13.1 Setelah terjadi pelanggaran syarat dari suatu perjanjian, atau apabila suatu pelanggaran mengakibatkan satu pihak tidak dapat memperoleh hampir semua manfaat dari perjanjian, maka pihak yang menderita kerugian dapat memilih untuk mengakhiri perjanjian. Jika hal ini terjadi, baik pihak yang menderita kerugian maupun pihak yang cidera janji akan dibebaskan dari semua kewajiban yang belum dilaksanakan berdasarkan perjanjian. Inilah yang disebut sebagai upaya ‘yang dilakukan secara sendiri’ karena pembebasan tersebut berlaku tanpa perlu persetujuan atau keterlibatan dari pihak pengadilan.
8.13.2 Apabila pihak yang menderita kerugian menderita kerugian keuangan akibat cidera janji, atau apabila pembebasan pihak yang cidera janji dari kewajiban yang belum dilaksanakan akan menimbulkan kerugian keuangan, maka upaya pembebasan perjanjian saja tidaklah cukup. Penggunaan upaya hukum lainnya mungkin diperlukan.
Jenis-Jenis Upaya Hukum
8.13.3 Sehubungan dengan hukum perjanjian, jenis-jenis upaya hukum berikut ini adalah yang sering dilakukan: (a) upaya hukum untuk memperoleh ganti rugi menurut common law; (b) upaya hukum berupa tuntutan sejumlah uang tertentu menurut common law; (c) upaya hukum berupa pelaksanaan tertentu menurut prinsip keadilan; dan (d) upaya hukum berupa penghentian perbuatan tertentu menurut prinsip keadilan. Penting untuk membedakan antara upaya hukum menurut common law dan upaya hukum menurut prinsip keadilan karena, upaya hukum menurut common law merupakan suatu hak, sementara upaya hukum menurut prinsip keadilan lebih bersifat kebijakan.
Tersedianya Upaya Hukum Melalui Pengadilan –Waktu Penolakan, Jangka Waktu Pembatasan dan Doktrin Pengunci
8.13.4 Upaya hukum melalui pengadilan harus dilakukan segera mengingat upaya hukum ini dapat ditolak karena lewatnya waktu.
8.13.5 Secara umum, gugatan atas dasar cidera janji tidak dapat dilakukan setelah lewat 6 tahun sejak timbulnya cidera janji – pasal 6 dari Undang-Undang Pembatasan/Limitation Act (Cap 163, 1996 Rev Ed). Gugatan ini tidak dapat diajukan ke pengadilan sepanjang terkait dengan upaya hukum untuk memperoleh ganti rugi atau tuntutan sejumlah uang tertentu. [Lihat Bab 2 tentang Prosedur Pengadilan untuk pembahasan yang lebih lengkap].
8.13.6 Sehubungan dengan upaya hukum berupa pelaksanaan tertentu dan penghentian perbuatan tertentu menurut prinsip keadilan, maka doktrin pengunci menutur prinsip keadilan akan berlaku. Secara singkat, pihak pemohon yang terlambat mengajukan upaya hukum menurut prinsip keadilan ke pengadilan akan ditolak apabila keterlambatannya tidak jelas dan tidak beralasan sehingga menjadi tidak adil apabila diberikan ganti rugi. Tentunya, permohonan penetapan untuk pelaksanaan tertentu dapat ditolak jika permohonan tidak dilakukan segera setelah kasusnya dimungkinkan.
Ganti Rugi – Kompensasi Atas Kerugian Uang
8.13.7 Ganti rugi secara kontraktual akan diberikan kepada pihak yang menderita kerugian dalam bentuk uang sebagai pengganti kerugian uang yang timbul sebagai akibat cidera janji.
Hanya Kompensasi
8.13.8 Secara umum, ganti rugi bersifat kompensasi. Masih belum terjawab apakah dalam situasi yang sesuai, ganti rugi karena cidera janji dapat diberikan atas dasar lainnya.
Ganti Rugi Yang Ditentukan Sebelumnya Dibandingkan Dengan Yang Tidak Ditentukan Sebelumnya
8.13.9 Dalam kasus-kasus tertentu, kompensasi kerugian akibat cidera janji dapat disepakati sebelumnya oleh para pihak dari perjanjian sebagai suatu ketentuan dari perjanjian. Apabila jumlah uang yang disepakati merupakan pra-estimasi kerugian murni yang mungkin akan diderita akibat cidera janji, maka pengadilan akan menetapkan jumlah uang kompensasi yang harus dibayar tersebut sebagai ganti rugi yang ditentukan sebelumnya/ liquidated damages. Akan tetapi, apabila suatu jumlah uang dimaksudkan sebagai denda untuk ‘menghukum’ pihak yang cidera janji, maka pengadilan akan mengesampingkan ketentuan ‘denda’ itu dan sebaliknya menetapkan ganti rugi yang tidak ditentukan sebelumnya/unliquidated damages sebagai kompensasi kepada pihak yang menderita kerugian.
Kuantifikasi dan Ukuran Ganti Rugi Yang Tidak Ditentukan Sebelumnya
8.13.10 Pengadilan biasanya akan menghitung ganti rugi yang tidak ditentukan sebelumnya sedemikian rupa sehingga menempatkan pihak yang menderita kerugian, sepanjang dapat dilakukan, ke posisi yang seharusnya seandainya perjanjian dilaksanakan sepenuhnya, bukan sebaliknya dilanggar. Oleh karena itu, apabila pihak yang menderita kerugian telah berharap memperoleh keuntungan dari penjualan kembali atas barang yang telah dibeli dari pihak yang cidera janji, namun keuntungan tersebut hilang karena barang tidak dikirimkan dan terjadinya cidera janji, maka kehilangan harapan pihak yang menderita kerugian dalam bentuk kehilangan keuntungan dapat dituntut pengembaliannya. Alternatif lain adalah apabila pihak yang menderita kerugian harus mengeluarkan biaya tambahan melebihi dan di atas apa yang telah diperkirakan berdasarkan perjanjian karena harus membayar pengganti pasokan barang atau jasa setelah pihak yang cidera janji gagal melaksanakan kewajiban kontraktualnya, maka biaya tambahan tersebut dapat diperoleh kembali oleh pihak yang menderita kerugian sebagai kompensasi atas kehilangan harapan. Alternatif yang lain lagi adalah pihak yang menderita kerugian dapat memilih untuk menghitung ganti ruginya atas dasar biaya yang telah dikeluarkan dengan mengandalkan pihak lain akan melaksanakan kewajiban kontraktualnya, bukan atas dasar harapan (kecuali ditunjukkan bahwa pihak yang menderita kerugian telah melakukan tawar menawar secara buruk dan pengeluaran yang diandalkan melebihi keuntungan yang diharapkan).
Waktu Perhitungan
8.13.11 Dalam banyak kasus, ganti rugi yang tidak ditentukan sebelumnya akan dihitung pada waktu terjadinya cidera janji meskipun, di dalam situasi-situasi yang sesuai, pengadilan akan mempertimbangkan peristiwa-peristiwa setelah terjadinya cidera janji.
Batasan Perolehan Ganti Rugi Yang Tidak Ditentukan Sebelumnya
8.13.12 Akan tetapi, ganti rugi yang tidak ditentukan sebelumnya belum tentu tersedia untuk semua kerugian. Perolehan ganti rugi tunduk pada beberapa batasan.
Kerugian Yang Bukan Dalam Bentuk Uang
8.13.13 Pertama, kerugian yang bukan dalam bentuk uang (misalnya, sakit hati, kecewa, tekanan jiwa, dll.), umumnya tidak dapat diberikan ganti rugi kecuali dalam situasi-situasi tertentu – misalnya, apabila kewajiban kontraktual itu sendiri terkait dengan masalah yang bukan keuangan, seperti perjanjian paket liburan.
Jarak Kerugian
8.13.14 Kedua, kerugian yang terlalu jauh tidak dapat diberikan ganti rugi. Kerugian yang timbul dalam hal yang biasa akibat cidera janji tidak dianggap terlalu jauh dan dapat diberikan ganti rugi. Kerugian yang di luar kebiasaan dan tidak biasa dalam pengaturan salah satu pihak dari perjanjian tidak dapat diberikan ganti rugi – kecuali pihak yang cidera janji tahu atau seharusnya tahu tentang kemungkinan kerugian yang di luar kebiasaan itu.
Pengurangan Kerugian
8.13.15 Ketiga, kerugian yang dapat dihindari jika pihak yang menderita kerugian mengambil tindakan yang selayaknya, tetapi ia tidak lakukan, tidak diberikan ganti rugi. Hal ini untuk mendorong untuk pengurangan kerugian yang timbul, yaitu langkah yang diambil oleh pihak yang menderita kerugian untuk menekan kerugiannya. Tugasnya adalah untuk mengambil segala langkah yang selayaknya untuk menekan kerugian seseorang. Apabila, dalam mengambil tindakan selayaknya untuk menekan kerugian, pihak yang menderita kerugian mengalami kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan tidak mengambil langkah tersebut sama sekali, maka kerugian tambahan tersebut akan tetap diberikan ganti rugi dari pihak yang cidera janji.
Tuntutan Sejumlah Uang Tertentu
8.13.16 Ganti rugi, baik yang ditentukan atau tidak ditentukan sebelumnya, bukan merupakan upaya hukum satu-satunya yang tersedia menurut common law. Apabila cidera janji hanya terkait dengan kewajiban untuk membayar jumlah uang tertentu, maka upaya hukum berupa ganti rugi tidak tersedia. Sebaliknya, pengadilan akan menetapkan bahwa jumlah uang yang ditentukan, yang telah jatuh tempo dan terhutang, harus dibayar.
8.13.17 Umumnya dalam kasus-kasus tersebut, ganti rugi atas keterlambatan pembayaran tidak dapat dituntut, selain dari penetapan pengadilan untuk mengenakan bunga atas jumlah uang tercantum dalam penetapannya, atau bunga berdasarkan perjanjian (jika perjanjian secara tegas mengatur pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran uang yang terhutang).
Pelaksanaan Tertentu
8.13.18 Kadangkala, upaya ganti rugi tidak mencukupi untuk peristiwa cidera janji. Hal ini dapat ditemui apabila cidera janji tersebut terkait dengan penyerahan harta tak bergerak yang bersifat unik (seperti sebidang tanah). Dalam kasus ini, pihak yang menderita kerugian dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memerintahkan pelaksanaan tertentu – yaitu penetapan kepada pihak yang cidera janji (atau yang akan melakukan cidera janji) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjiannya.
8.13.19 Akan tetapi, upaya hukum berupa pelaksanaan tertentu tidak dapat dituntut terhadap Pemerintah Singapura dalam proses perkara perdata dimana negara adalah pihak berperkara– lihat pasal 27(1)(a) dari Undang-Undang Proses Perkara Pemerintah/Government Proceedings Act (Cap 121, 1985 Rev Ed).
Batasan Tersedianya Upaya Hukum Berupa Pelaksanaan Tertentu
8.13.20 Pelaksanaan tertentu merupakan upaya hukum yang bersifat pilihan. Upaya hukum ini dapat saja ditolak jika setelah mempertimbangkan segala keadaan dari kasus yang bersangkutan, penetapan pelaksanaan tertentu dipandang tidak adil. Seperti yang telah dibahas di atas, apabila suatu pihak sangat terlambat mengajukan permohonan ganti rugi, maka pengadilan mempunyai dasar yang cukup untuk menolak mengabulkan permohonan tersebut. Permohonan ganti rugi juga dapat ditolak apabila pihak pemohon tidak menghadap ke pengadilan dengan ‘tangan bersih’. Penetapan pelaksanaan tertentu dapat dikeluarkan dengan syarat-syarat, untuk menyeimbangkan kepentingan dari para pihak yang berselisih.
8.13.21 Permohonan pelaksanaan tertentu jug dapat ditolak dalam beberapa situasi lainnya, yang paling terkenal adalah apabila: (a) penetapan yang dimohonkan membutuhkan pengawasan yang terus menerus oleh pengadilan; (b) pengadilan tidak dapat menerangkan ketentuan-ketentuan penetapan yang harus dipatuhi; (c) penetapan yang dimohonkan memerlukan pelaksanaan sesuatu yang tidak mungkin tercapai; dan (d) penetapan terkait dengan suatu perjanjian jasa pribadi karena penetapan tersebut dapat dianggap sebagai pemaksaan oleh pengadilan untuk melakukan kerja paksa.
Penetapan Penghentian Perbuatan Tertentu/Injunction
8.13.22 Tidak semua kewajiban berdasarkan perjanjian dapat dikenakan perintah pelaksanaan tindakan tertentu. Kadangkala, kewajiban kontraktual yang dimaksud dapat bersifat negatif, dimana pihak yang cidera janji tidak menepati janjinya untuk tidak melakukan sesuatu. Dalam keadaan ini, permohonan untuk penetapan larangan melakukan perbuatan tertentu/prohibitory injunction dapat diajukan oleh pihak yang menderita kerugian.
8.13.23 Apabila tidak ada faktor-faktor sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 8.13.20 di atas, permohonan larangan melakukan perbuatan tertentu kemungkinan akan dikabulkan kecuali: (a) upaya hukum ini akan bersifat tidak adil atau sangat memberatkan; atau (b) pengujian tentang pihak mana yang paling mengalami kerugian/balance of convenience tidak mendukung dikeluarkannya penetapan tersebut.
8.13.24 Jika pelanggaran terhadap kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu sepenuhnya terjadi di masa lalu, pihak yang menderita kerugian dapat mengupayakan permohonan penghentian perbuatan tertentu yang bersifat wajib/mandatory injunction. Penetapan tersebut akan mewajibkan pihak yang cidera janji untuk membalikkan keadaan cidera janji sedemikian rupa sehingga pihak yang menderita kerugian kembali ke posisi awalnya, seandainya ketentuan untuk tidak melakukan sesuatu tersebut tidak dilanggar.
8.13.25 Kebijakan apakah harus mengeluarkan mandatory injunction juga umumnya tergantung pada pengujian ‘balance of convenience’.
8.13.26 Secara umum, permohonan penetapan penghentian perbuatan tertentu juga akan ditolak berkenaan dengan perjanjian jasa pribadi – dimana dampak praktis dari rencana penetapan penghentian perbuatan tertentu akan memaksa pelaksanaan perjanjian jasa pribadi dimana tidak ada penetapan pelaksanaan tertentu yang dibuat pada awalnya.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||